Presiden Joko Widodo (Jokowi) sampai saat ini belum juga menetapkan darurat bencana nasional untuk merespon pandemi virus corona. Jika terjadi darurat nasional terkait virus corona yang ditetapkan oleh Jokowi, maka pemerintah akan siapkan dana RP 4 triliun untuk menangani virus corona.
"Setiap tahun tersedia Rp 4 triliun. Itu semua untuk bencana," kata Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Agus Wibowo kepada wartawan, Minggu 5 Maret 2020.
Badan Kesehatan Dunia (WHO) sebelumnya juga telah meminta Jokowi untuk menetapkan darurat nasional.
"Prinsipnya, pakai dana DSP (dana siap pakai) saja (bila status menjadi darurat nasional). Kalau kurang, bisa minta tambah ke Kementerian Keuangan atau realokasi dari anggaran yang sudah ada," kata Agus.
Sebelumnya, dalam suratnya pada 10 Maret 2020, Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus sendiri menyarankan(strongly recomends) agar Jokowi meningkatkan mekanisme tanggap darurat (emergency respons) termasuk mendeklarasikan darurat nasional.
Dalam Undang-Undang tentang Penanggulangan Bencana, negara bisa menggunakan dana tertentu dalam kondisi status tanggap darurat bencana. Dana bisa bersumber dari pusat, daerah, bahkan masyarakat.