Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan lelang barang-barang rampasan dari terpidana korupsi yang berkuatan hukum tetap (inkrach). Upaya ini dilakukan semata-mata untuk pemasukan kas negara.
"Dalam rangka upaya memaksimalkan pemasukan bagi kas negara yang bersumber dari hasil barang rampasan, KPK akan melaksanakan lelang barang-barang milik terpidana," kata Ali Fikri kepada awak media, Jumat, 13 Maret 2020.
Rencana KPK ini akan dilakukan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III, Senin, 23 Maret 2020.
Ada beberapa barang lelangan seperti tas wanita dari harga paling murah Rp50.883.000 sampai yang paling mahal Rp100.765.000. Berbagai merek Telepon genggam pun ikut dilelang pada tanggal 23 Maret 2020 nanti.