Dalam surat itu, Thedros memuji upaya
pemerintah RI yang tanggap dalam menangani kasus virus corona. WHO juga
menyarankan Pemerintah Indonesia untuk melakukan langkah tepat dalam mencegah
dan menangani penyebaran virus corona. Salah satunya dengan menetapkan status
darurat nasional sesuai arahan WHO.
"Tingkatkan mekanisme
tanggap darurat, termasuk mendeklarasikan darurat nasional," tulis Thedros
dalam suratnya.
WHO juga menyarankan untuk terus
meningkatkan kapasitas laboratorium dan meminta pengetesan spesimen dilakukan
pada semua orang yang mengalami influenza dan gangguan pernapasan.
"Pengetesan spesimen tak
hanya dilakukan pada yang telah melakukan kontak dengan pasien positif corona,
tetapi semua orang dengan influenza dan gangguan pernapasan," kata Tedros
dalam suratnya.
Menurut Thedros, pemerintah
Indonesia dinilai sudah detail dalam memberikan informasi dan laporan-laporan terkait virus corona yang ada
di Indonesia
"Sangat penting bagi WHO
menerima data tersebut untuk memfasilitasi asesmen risiko yang lebih
komprehensif secara global," tulis Thedros.
Juru Bicara Presiden Fadjroel
Rachman mengungkapkan jika pemerintah ndonesia telah menjalankan beberapa saran
yang telah disampaikan WHO. Salah satunya dengan menerbitkan Keppres Nomor 7
Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 yang bertujuan
untuk memfokuskan percepatan penangan virus corona.
"Sebagian besar rekomendasi
dalam surat tersebut sudah dijalankan oleh pemerintah Indonesia selama wabah
Covid-19 ini," kata Fadjroel.