Pajak Rokok untuk Bayar BPJS kesehatan, Ini yang Akan Dilakukan MA

Pajak Rokok untuk Bayar BPJS kesehatan, Ini yang Akan Dilakukan MA

Ahmad
2020-03-11 12:00:00
Pajak Rokok untuk Bayar BPJS kesehatan, Ini yang Akan Dilakukan MA
Foto: mahkamahagung.go.id

Mahkamah Agung Tengah menguatkan persentase alokasi pajak rokok untuk bayar BPJS Kesehatan. MA mengakatan, Pemda langsung mendebet pajak tersebut ke kas BPJS Kesehatan. Putusan ini diambil saat MA mengadili judicial review Pasal 99 dan Pasal 100 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Duduk sebagai pemohon Azas Tigor Nainggolan dan Ari Subagio Wibowo.


Pasal 99 ayat 6 menyebutkan:


Dukungan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf d dilaksanakan melalui kontribusi dari pajak rokok bagian hak masing-masing daerah provinsi/kabupaten/kota.


Pasal 100:


1. Besaran kontribusi sebagaimana dimaksud dalam pasal 99 ayat 6 ditetapkan 75 persen dari 50 persen realisasi penerimaan pajak rokok bagian hak masing-masing daerah provinsi/kabupaten/kota


2. Kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 langsung dipotong untuk dipindahbukukan ke dalam rekening BPJS Kesehatan


Azas dan Ari meminta kedua pasal di atas dihapuskan. Menurutnya, pajak rokok tidak seharusnya untuk membayar iuran BPJS tetapi untuk biaya pencegahan dampak bahaya merokok. Namun MA berkata lain.


"Menolak permohonan keberatan hak uji materiil," ujar majelis sebagaimana dilansir websitenya, Rabu 11 Maret 2020.


Persidangan tersebut dipimpin oleh ketua majelis Supandi dengan anggota Yosran dn Yodi Martono Wahyunadi. Menurut majelis, Pemerintah dapat menentukan jenis pelayanan kesehatan yang dapat dibiayai dari besaran pajak rokok bagi provinsi, Kabupaten/Kota termasuk pelayanan kesehatan masyarakat yang berupa program jaminan kesehatan nasional, yang didalamnya mencakup kegiatan yang bersifat promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.


Sehingga pencegahan dan pengobatan terkait penyakit yang diakibatkan oleh asap rokok dapat dibiayai dengan pajak rokok tanpa berkurang manfaatnya sebagai akibat pemanfaatan pajak rokok untuk pelayanan program jaminan kesehatan nasional, melalui pembelajaran pendapatan keuangan daerah Kabupaten/Kota


"Pasal 99 dan 100 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Objek HUM) tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan di atasnya, yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," ujar majelis dengan suara bulat.



Share :