Mahasiswa Gunadarma Demo Rektorat, Dilarang Lihat Nilai Jika Belum Bayar Kuliah

Mahasiswa Gunadarma Demo Rektorat, Dilarang Lihat Nilai Jika Belum Bayar Kuliah

Prayogo
2020-03-10 16:15:00
Mahasiswa Gunadarma Demo Rektorat, Dilarang Lihat Nilai Jika Belum Bayar Kuliah
Foto: /Net

Ribuan mahasiswa Universitas Gunadarma dari 5 cabang berkumpul untuk mendemon rektorat di Kampus D Gunadarma, Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Senin 3 Maret 2020.


Mereka menuntut pihak kampus membenahi sistem perkuliahan, termasuk sistem administrasi, fasilitas kampus, hingga pembayaran kuliah. 


Aksi dimulai dengan long march mahasiswa Gunadarma dari Kampus E, di Jalan Komjen Jasin/Raya Kelapa Dua ke titik aksi di Kampus D, Jalan Margonda Raya.


Ribuan mahasiswa rata-rata mengenakan jaket almamater dan menguasai nyaris seluruh badan jalan.


Salah satu tuntutan yang paling krusial ialah menyangkut sistem pembayaran cicilan "pecah blanko" yang baru. 


Mulanya, cicilan ini diciptakan guna mempermudah mahasiswa Gunadarma yang kesulitan membayar uang kuliah per semester secara kontan.


"Pecah blanko pada awalnya menggunakan rasio 50:50, yang berarti mahasiswa membayar 50 persen dari total biaya SPP dan menjadikan sisanya sebagai tunggakan yang harus dibayarkan," tulis Aliansi Mahasiswa Gunadarma melalui lembar pernyataan sikapnya.


Sistem ini punya konsekuensi administratif bagi mahasiswa yang gagal memenuhi kewajiban bayaran itu. 


“Jika anda sudah membayar CICIL 1 dan tidak segera ambil KRS maka anda akan dicutikan (segera urus surat cuti di BAAK). Jika Anda tidak melunasi CICIL 2 dan tidak menyerahkan blanko CICIL 2 ke PSA Online maka ijazah Anda akan dicekal,” begitu bunyi sanksinya, sebagaimana dikutip Aliansi Mahasiswa Gunadarma.


Namun, belakangan pihak Universitas Gunadarma disebut melahirkan kebijakan baru dalam sistem pecah blanko.

Kebijakan ini dirasa sangat memberatkan bagi pihak mahasiswa yang tidak mampu membayar 70 persen dari biaya perkuliahan," tulis mereka. 


"Ini akan mengancam mahasiswa untuk tidak bisa melanjutkan perkuliahan (cuti) jika tidak dibayarkan sesuai dengan waktu yang telah di tentukan. Nominal 70 persen dinilai memberatkan mahasiswa sebagai pihak pemohon pecah blanko."


Share :