Iuran BPJS Kesehatan barus saja dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Menanggapi itu, Staf Khusus (Stafsus) Presiden Joko Widodo (Jokowi), Dini Purwono memastikan pemerintah akan mengupayakan agar pelayanan BPJS Kesehatan tetap baik.
"Menghormati keputusan MA. Akan mempelajari terlebih dahulu keputusan tersebut sebelum mempertimbangkan langkah-langkah selanjutnya," kata Dini kepada wartawan, Selasa 10 Maret 2020.
"Pemerintah akan berupaya agar pelayanan terhadap masyarakat pengguna BPJS tetap dapat diselenggarakan dengan baik," imbuhnya.
Dia meminta publik tidak khawatir dan menekankan pelayanan BPJS KEsehatan yang baik akan menjadi fokus utama pemerintah.
"Intinya, apapun langkah/respons pemerintah nantinya, masyarakat tidak perlu khawatir karena pelayanan kepada masyarakat pengguna BPJS akan tetap menjadi perhatian utama pemerintah," tutur Dini.
Sebelumnya, Kenaikan iuran BPJS Kesehatan dibatalkan oleh MA. MA mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jaminan Kesehatan.
"Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, Senin 9 Maret 2020.