Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, tersangka SP (16) melakukan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap NMS (16), siswi MTsN Kota Tanjungbalai, karena terobsesi film porno yang sering ditontonnya melalui jaringan internet.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, ia selalu menonton film porno di salah satu warung internet dan sering mengintip korban ketika mandi. Hal itulah yang memicunya ingin menyetubuhi korban," ujar Putu Yudha di Mapolres Tanjungbalai, Senin 9 Maret 2020
Dalam konferensi pers terkait penangkapan tersangka SP, Kapolres,pada Sabtu 7 Maret 2020 tersangka masuk ke rumah melalui pintu belakang dan langsung menuju kamar korban.
Kemudian tersangka memeluk dan meraba-raba tubuh korban yang sedang tidur. Karena terbangun, tersangka membekap wajah korban dengan bantal dan mencekik leher serta memukul kening dan wajah korban.
"Setelah tidak berdaya, kemudian tersangka melancarkan aksinya menyetubuhi korban. Usai melampiaskan nafsunya, tersangka meninggalkan korban yang sudah tidak bernyawa," ungkap Kapolres.
Putu Yudha menambahkan, karena masih dibawah umur, tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Hadir dalam konferensi pers itu Wakpolres Kompol E.B Sinaga, Kasat Reskrim, AKP Rapi Pinakri, Kapolsek Sei Tualang Raso, Iptu S.Siahaan dan sejumlah PJU dijajaran Polres Tanjungbalai.
Pewarta: Alpandi
Editor: Dedi Sutiadi