Ratusan massa Pemuda Pancasila (PP) mendatangi Kantor Kejatisu, Jalan AH Nasution Medan. Selain berorasi, mereka juga membentangkan spanduk. Aksi unjuk rasa ini mengakibatkan kemacetan di jalan AH Nasution Medan, Senin 9 Maret 2020.
Dalam orasinya massa PP meminta Kejatisu menindak jaksa Kejari Medan yang menangani kasus tewasnya kader PP di Jalan Ekarasmi, Medan Johor, saat bentrok dengan IPK, Hassan Affandi, diduga tak berpihak kepada korban.
Pasalnya, para terdakwa hanya dituntut hukuman penjara selama 4 tahun. Karena itu, PP melalui BPPH MPC PP Kota Medan menyatakan keberatan atas rendahnya tuntutan jaksa tersebut. Dimana, massa PP menyatakan telah terjadi ketidakadilan terkait dengan tuntutan ini.
Adapun tuntutan masa ini yakini agar evaluasi kinerja Kajari Medan dan Kasipidum Kejari Medan, copot Kajari Medan, karena telah matinya lonceng keadilan, copot Kasi Pidum Kejari Medan, karena diduga adanya praktek suap kepada Kasi Pidum dalam memberikan tuntutan terhadap terdakwa pembunuhan di Jalan Eka Warni, Kecamatan Medan Johor, baru - baru ini, meminta Kejaksaan Tinggi Sumut untuk mengevaluasi Kajari Medan karena telah melakukan pembiaran atas tuntutan yang seakan menegaskan, bahwa murahnya harga nyawa manusia yang dinilai sebatas rupiah.
Dimana, sebelumnya kasus bentrokan yang menewaskan kader PP tersebut terjadi di Jalan Ekarasmi, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, pada 8 September 2019. Dari bentrokan tersebut, polisi menetapkan 5 tersangka yang disidang dalam berkas terpisah di PN Medan.
Pewarta: Alpandi
Editor: Dedi Sutiadi