Petugas Bea Cukai mengamankan puluhan ribu benih lobster yang akan diselundupkan ke singapura. Pelaku yang berinisial LW di tangkap di Bandara Internasional Jendral Ahmad Yani, Semarang.
Dari tangan pelaku disita barang bukti 29 kantong plastik yang setiap kantungnya berisi 850 ekor baby lobster.
"Hasil pemeriksaaan kedapatan 1 koper berisi 29 kantong plastik baby lobster dengan rincian 850 ekor tiap kantong plastik. Dengan total jumlah 24.650 ekor baby lobster terdiri dari 4.304 ekor (benih lobster) jenis pasir dan 20.346 ekor (benih lobster) jenis mutiara," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tanjung Emas, Anton Martin, kepada wartawan, Jumat 6 Maret.
Ia mengungkapkan, Penangkapan LW bermula dari informasi adanya kurir benih lobster yang akan terbang dari Semarang ke Singapura menggunakan maskapai silk air nomor penerbangan MI 101.
“Kemudian tim gabungan bersama Angkasa Pura melakukan pemeriksaan X-Ray atas barang bagasi yang telah di-check in-kan LW. Dan didapati citra X-Ray yang mencurigakan diduga merupakan baby lobster," kata Anton.
Ia mengatakan bahwa penggagalan penyelundupan oleh Bea Cukai Tanjung Emas ini dibantu Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Muru (BKIPM), dan Imigrasi Bandara Ahmad Yani Semarang.
“Dengan penggagalan upaya penyelundupan benih lobster ini, dapat menyelamatkan sumber daya lobster senilai Rp 2,3 miliar," ujarnya.
LW ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 102A huruf a UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan. Ia terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.