Otoritas Palestina baru saja mengonfirmasi tujuh kasus virus corona di Tepi Barat. Menanggapi itu, Presiden Palestina Mahmoud Abbas pun menetapkan masa darurat selama 30 hari terkait kemunculan wabah virus corona ini.
Penetapan ini diumumkan Perdana Menteri (PM) Palestina, Mohammed Shtayyeh.
"Kami telah memutuskan untuk menetapkan masa darurat di seluruh wilayah Palestina untuk menghadapi bahaya virus corona dan mencegahnya menyebar," ucap Shtayyeh dalam pengumumannya.
Dilansir Reuters dan AFP, Jumat 6 Maret 2020, Kementerian Kesehatan Palestina, pada Kamis 5 Maret 2020 waktu setempat, mengonfirmasi tujuh kasus virus corona di wilayah Bethlehem, Tepi Barat, Yerusalem sebelah selatan. Tujuh pasien virus corona di Bethlehem ini semuanya warga Palestina.
"Mereka sekarang sedang dirawat dalam karantina," demikian pernyataan Menteri Kesehatan Palestina, Mai al-Kaila.
Sebelumnya, Otoritas Palestina melarang masuknya turis asing selama 14 hari ke depan dan melarang mereka menginap di hotel-hotel di Tepi Barat, khususnya Bethlehem.
Sekedar informasi, kasus pertama virus corona yang terdeteksi otoritas Palestina diketahui ada di sebuah hotel di area Bethlehem.
Tujuh pasien tersebut merupakan pegawai hotel yang diyakini tertutar dari rombongan turis asal Yunani yang menginap pada akhir Februari.
Sementara itu, Departemen Wakaf Jarusalem yang mengelola kompleks Masjid Al-Aqsa mengatakan dalam sebuah pernyaataan, gedung-gedung di kpompleks itu telah disemprotkan cairan disinfektan dan khotbah akan dilakukan secara singkat.
Departemen tersebut juga menyerukan agar para jamaah yang hendak salat di masjid tersebut untuk mengikuti prosedur keamana dan menjaga kebersihan.
Lebih lanjut, pemerintah Palestina juga mengumumkan beberapa larangan untuk mencegah penyebaran virus yang berasal dari Wuhan, China tersebut dengan berbagai cara.
Seperti, melarang berkumpul yang dihadiri lebih dari 1.000 oranbg di area terbuka dan melarang acara yang dihadiri lebih dari 50 orang di area tertutup.
Kementerian Kesehatan Palestina menghimbau kepada warganya untuk tidak panik. Sebab, kementerian tersebut mengeaskan akan melakukan upaya pencegahan penyebaran virus corona telah diambil sesuai dengan standar internasional.