Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengklaim para Aparatur Sipil
Negara (ASN) mengalami banyak persoalan. Di antaranya adalah ASN yang
berhubungan sesama jenis.
“Saya kemarin harus memutuskan pegawai
negeri yang diusulkan Kementerian/Lembaganya harus diberi sanksi, mohon maaf
karena dia berhubungan sesama jenis. Ini kan enggak ada aturannya, bingung toh,
banyak sekali ternyata,” kata Tjahjo di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis 5 Maret
2020.
Tjahjo tak membeberkan ASN instansi
mana yang berbuat demikian. Dirinya hanya mengungkapkan ASN yang berhubungan
sesama jenis telah ditindak.
“Kita cek satu persatu muncul 2 orang
yang didukung data foto dan video. Dia menggunakan seragam Korpri, yang satu
pakai seragam instansi yang bersangkutan. Nah ini mencemarkan nama baik
instansi baru kita berikan sanksi,” papar Tjahjo.
Tjahjo belum mengatakan sanksi apa
yang akan diberikan. Tjahjo merasa heran ada ASN yang melakukan pelanggaran. Ia
mencontohkan dalam kasus poligami, ASN bisa melakukannya sepanjang ada izin
dari istri.
“Dia tidak ada izin atasan tapi istrinya
mengizinkan. Ada loh yang punya istri lebih dari 4. Saya kira temen-temen dari
daerah tahulah siapa pejabat daerah punya istri 7,” kata Tjahjo.
Menurut Tjahjo korupsi dan narkoba juga
menjadi persoalan dalam ASN. Bahkan selama menjabat sebagai Menpan RB Tjahjo juga menghadapi persoalan ASN bercadar
dan menegaskan saat jam kerja cadar tidak boleh dikenakan.
“Masing-masing Kementerian/Lembaga
punya peraturan contoh di kementerian saya ‘Pak apakah saya enggak boleh
bekerja pakai cadar?’ Loh begitu Anda dari rumah pakai cadar silahkan. Begitu
sampai di pintu kantor harus lepas cadar itu aturan, bagaimana melayani
masyarakat kok pakai cadar,” jelas Tjahjo.
Namun Tjahjo tak mempermasalahkan
apabila cadar kembali dikenakan setelah jam kerja.