Kepala Sekolah di Bali Ditangkap karena Cabuli Siswinya

Kepala Sekolah di Bali Ditangkap karena Cabuli Siswinya

adminweb
2020-03-05 17:15:00
Kepala Sekolah di Bali Ditangkap karena Cabuli Siswinya
Foto Istimewa

kepala sekolah di Badung, Bali, yang berinisial WS (43) kini ditangkap polisi atas kasus pencabulan terhadap siswinya sejak SD hingga SMA. Polisi mengungkap, tersangka WS mencabuli korban di beberapa tempat kejadian perkara (TKP).


"TKP-nya di dalam ruang kepala sekolah di SD wilayah Kuta Utara Dalung, di tempat les, di dalam kamar rumah pelaku dan di beberapa penginapan," kata Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi kepada wartawan saat jumpa pers, Rabu 4 Maret 2020.


Bahkan modus pelaku untuk mencabuli korban pelaku mengancam akan menyebarkan foto bugil korban jika korban tak memenuhi keinginanya.


Bahkan pihak kepolisi juga menemukan setidaknya tiga foto korban di ponsel tersangka WS. Tersangka beberapa kali mengambil foto saat mencabuli korban sejak saat korban masih SD hingga sudah duduk di SMP dan SMA.


"Foto diambil saat berhubungan pertama kali dengan selanjutnya saat SMP dan SMA. Ada tiga foto yang ditemukan," ujar Roby.


Pelaku pencabulan yang berisinial WS diamankan di rumahnya, pada Sabtu 22 Februari 2020, Pelaku ditangkap setelah ada laporan dari pihak orang tua korban.


WS juga mencabuli korban dari kelas 6 SD hingga X sekolah menengah atas (SMA). pada bulan Juli 2016, sedangkan korban masih duduk di kelas 6 SD, hingga saat ini korban sudah duduk di kelas X SMA.


Bahkan WS juga merayu korban dengan korban menyukai WS.


"Pelaku merayu korban dan mengajak korban untuk berhubungan badan beberapa kali di masing-masing TKP. Pelaku menyukai korban dan menjadikan korban sebagai pacar," kata Kasubag Humas Polres Badung, Iptu Ketut Oka Bawa kepada wartawan, Senin 24 fEBRUARI 2020


Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 81 juncto Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan hukuman dimaksud dapat ditambah 1/3 karena pelaku sebagai pendidik atau tenaga pendidikan sebagaimana Pasal 81 ayat (3).



Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30