Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) melarang masyarakat mendekat ke Kawah Jongring Seloko.
Larangan yang diberikan BNPB ini menyusul erupsi Gunung Semeru di Kabupaten Lumajang, pada pengamatan Selasa 3 Maret 2020 pukul 17.33 WIB.
“Masyarakat diharapkan agar selalu waspada terhadap potensi luncuran awan panas di Kawah Janggring Saloko, agar kemudian fenomena alam tersebut tidak menjadi bencana,” terang Agus Wibowo, Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, dalam rilis resminya, Rabu 4 Maret 2020.
Akibat letusan, Gunung Semeru menyemburkan awan panas yang teramati bergerak sejauh 750 meter dari kawah utama.
Luncuran awan panas Gunung Semeru itu mengarah ke Besuk Kembar dan Besuk Bang.
“Sementara amplitudo maksimal 23 milimeter dan lama gempa 540 detik,” jelasnya.
Sejak 1 Maret 2020, Gunung Semeru tercatat menunjukkan peningkatan aktivitas.
Pada tanggal yang sama, Gunung Semeru meletus sebanyak 49 kali dan mengeluarkan lava pijar 14 kali.