Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan pada sebuah gudang penyimpanan masker di Jalan Marsekal Surya Darma, Neglasari, Tangerang.
Polisi menemukan 11.480 boks masker yang ditimbun dalam gudang tersebut saat penggerebekan. Masker-masker ini sengaja ditimbun setelah muncul kasus virus corona pertama di Indonesia.
“Tidak memiliki izin edar dari Kemenkes,” kata Yusri saat dihubungi, Rabu 4 Maret 2020.
Gudang penyimpanan masker yang berada di Tangerang ini dimiliki oleh dua orang berinisial H dan D. Polisi hingga kini masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku yang diduga sengaja menimbun masker di gudang tersebut.
Diketahui penggerebekan berlangsung pada Selasa kemarin pukul 15.00 WIB. Dari lokasi kejadian polisi berhasil mengamankan sebanyak ratusan ribu lembar masker dalam berbagai merek tanpa izin edar.
"Dari saudara H ditemukan sebanyak 180 karton, masing-masing berisi 40 boks dan satu boks berisi 50 lembar masker merk remedi. Satu boks dijual dengan harga Rp 360 ribu," papar Iwan, Selasa 3 Maret 2020.
"Sementara dari saudara D ditemukan sebanyak 107 karton, masing-masing kardus berisi 40 boks dan satu boks berisi 50 lembar masker merek Volca dan Will Best. Satu boks dijual Rp 214 ribu," tambah Iwan.