Dinas Kesehatan diminta Gubernur
DKI Jakarta Anies Baswedan, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap risiko
penularan infeksi Corona Virus Disease (COVID-19) di Jakarta.
Permintaan ini terdapat dalam
Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 16 Tahun 2020 yang tandatangani pada Kamis 25
Februari 2020.
Dinkes diinstruksikan untuk
melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap penularan virus ini.
"Melakukan evaluasi hasil
penyelidikan epidemiologi jika terjadi kasus (corona)," tulis Anies dalam
Ingub, Sabtu 29 Februari 2020.
Jajaran di Rumah Sakit Umum
Daerah (RSUD) maupun Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD), diinstruksikan untuk
mencatat dan melaporkan setiap kasus sesuai dengan klasifikasinya.
"Menyediakan Alat Pelindung
Diri (APD) lengkap sebagai bentuk kesiapsiagaan dalam menghadapi risiko penularan
infeksi COVID-19," kata Anies.
Anies juga menghimbau masyarakat
untuk melapor ke fasilitas kesehatan terdekat jika mendeteksi adanya virus
corona.
Hal ini diinstruksikan oleh Anies
kepada seluruh camat dan lurah di DKI Jakarta.
"Memastikan terciptanya
kepercayaan di masyarakat dan mendorong masyarakat untuk melaporkan kepada
fasilitas kesehatan terdekat jika ada warga yang sakit dan faktor risiko,"
katanya.
Hingga saat ini Kepala Dinas
Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti melaporkan terdapat 115 orang dalam pemantauan
dan 32 pasien dalam pengawasan berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh
Kementerian Kesehatan RI.