Ratusan sopir ojek online geruduk Gedung DPR RI, Jumat, 28 Februari 2020. Mereka memprotes usulan dari anggota DPR yang menginginkan sepeda motor tidak lagi menjadi transportasi umum dan hanya menjadi pengantar barang.
Usulan atau rencana ini dikeluarkan oleh Komisi V DPR RI dengan merevisi UU 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (UU LLAJ). Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Nurhayati Monoarfa, mengatakan revisi UU LLAJ masih dalam pembahasan nota akademik. Namun sebagian anggota Komisi V sudah menyetujui gagasan tersebut.
"sebagian besar fraksi setuju kendaraan roda dua tidak jadi transportasi umum," ucap Nurhayati.
keputusan ini didasarkan pada faktor keselamatan. Menurut Nurhayati, hanya di Indonesia kendaraan roda dua seperti sepeda motor dilegalkan menjadi transportasi umum. 73 Persen kecelakaan lalu lintas juga didominasi oleh sepeda motor dari data Korps Lalu Lintas Polri.