Petugas Satreskrim Polrestabes Medan tembak mati tersangka pembunuhan terhadap seorang guru agama di Medan bernama Muhammad Yusuf (33).
Kapolrestabes Medan Kombes, Pol Jhonny Edison Isir didampingi Kasat Reskrim, AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan, tersangka Ganda Winata alias Gandrung ditangkap berdasarkan pengembangan kasus pembunuhan korban yang jasadnya ditemukan di Pantai Katak, Jalan Bahorok, Desa Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang yang terjadi pada hari Jumat 14 September 2018.
Petugas yang melakukan pengembangan dan menangkap tersangka dikawasan Sei Kijang, Pelalawan, Riau pada Minggu 23 Februari 2020.
“Saat ditangkap tersangka melakukan perlawanan dan mencoba melukai petugas dengan senjata tajam. Petugas pun memberikan tindakan keras dan terukur yang mengakibatkan tersangka meninggal dunia,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Edison Isir dalam paparannya di Rumah Sakit Bhayangkara, Medan, Selasa 25 Februari 2020.
Kapolrestabes mengatakan, dalam melakukan aksi pembunuhan itu, tersangka Ganda tidak sendiri, tersangka dibantu oleh Chory Kumulia Dewi alias yang tak lain adalah istri korban.
“Tersangka Chory ditangkap terlebih dahulu dan divonis 12 tahun penjara. Untuk tersangka GW merupakan perencana dan eksekutor dalam pembunuhan tersebut,” cetusnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak menambahkan, motif pembunuhan dikarenakan tersangka CKD merasa sakit hati terhadap korban karena kurangnya memberikan nafkah.
“Jadi motifnya si bapak (korban-red) terkesan irit terhadap istrinya (tersangka), sehingga membuat tersangka berniat membunuh korban,” jelasnya.
Disinggung apakah tersangka Chory dan GW mempunyai hubungan asmara, Maringan mengatakan, hasil dari penyelidikan keduanya mempunyai hubungan asmara.
“Dari hasil penyelidikan kedua tersangka mempunyai hubungan asmara, namun tersangka Chory tidak mengakuinya,” pungkasnya.
Koresponden Medan: Ekel Sembiring
Editor: Ahmad Mikail