PGRI Protes Terkait Penanganan Tersangka Tenggelamnya Siswa SMPN Turi

PGRI Protes Terkait Penanganan Tersangka Tenggelamnya Siswa SMPN Turi

adminweb
2020-02-26 21:00:00
PGRI Protes Terkait Penanganan Tersangka Tenggelamnya Siswa SMPN Turi
Foto: Istimewa

Protes dilayangkan pihak Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) kepada pihak kepolisian yang menangani 3 orang tersangka kasus tenggelamnya siswa SMP N 1 Turi, Yogyakarta.

3 tersangka yang saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Sleman, dengan kondisi mengenakan pakaian tahanan dan kepala plontos menimbulkan reaksi dari PGRI.

Dalam cuitan tersebut, menanyakan SOP cara memperlakukan tersangka. Namun cuitan tersebut telah dihapus.

“Kegiatan bersifat outdoor  di tengah cuaca seperti ini tdk dpt dibenarkan. Kesalahan apalagi kehilangan nyawa anak2 tercinta wajib diproses. Semua sama di depan hukum. Memperlakukan guru dibotakin, digiring di jalanan sdh kah sesuai  SOP? Yuk sama2 teduh hati” isi cuitan tersebut.

Mabes Polri menanggapi hal tersebut lalu mengklaim akan mengkonfirmasi terlebih dahulu ke Polda DIY dan memastikan para tersangka terlindungi hak asasinya.

"Kita akan konfirmasi ke Yogyakarta karena dalam beberapa kesempatan kita melindungi berbagai aspek HAM meskipun dia tersangka," ujar Karo Penmas Mabes Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 26 Februari 2020.

Menurut Asep, meski mereka tersangka, namun hak sebagai manusia perlu dilindungi.

"Jadi bagian dari itu juga sebenarnya harus kita lindungi," kata Asep.

Polisi menetapkan tiga pembina pramuka sebagai tersangka dalam insiden susur sungai SMPN 1 Turi di Sungai Sempor, Desa Donokerto, Kecamatan Turi, Sleman, yang menyebabkan 10 siswi tewas dan puluhan lainnya luka-luka. Ketiga tersangka dijerat Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP lantaran lalai hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia dan luka-luka.


Share :