Protes dilayangkan pihak Persatuan
Guru Republik Indonesia (PGRI) kepada pihak kepolisian yang menangani 3 orang
tersangka kasus tenggelamnya siswa SMP N 1 Turi, Yogyakarta.
3 tersangka yang saat dihadirkan
dalam jumpa pers di Polres Sleman, dengan kondisi mengenakan pakaian tahanan
dan kepala plontos menimbulkan reaksi dari PGRI.
Dalam cuitan tersebut, menanyakan
SOP cara memperlakukan tersangka. Namun cuitan tersebut telah dihapus.
“Kegiatan bersifat outdoor di tengah cuaca seperti ini tdk dpt
dibenarkan. Kesalahan apalagi kehilangan nyawa anak2 tercinta wajib diproses.
Semua sama di depan hukum. Memperlakukan guru dibotakin, digiring di jalanan
sdh kah sesuai SOP? Yuk sama2 teduh hati”
isi cuitan tersebut.
Mabes Polri menanggapi hal
tersebut lalu mengklaim akan mengkonfirmasi terlebih dahulu ke Polda DIY dan memastikan
para tersangka terlindungi hak asasinya.
"Kita akan konfirmasi ke
Yogyakarta karena dalam beberapa kesempatan kita melindungi berbagai aspek HAM
meskipun dia tersangka," ujar Karo Penmas Mabes Polri, Kombes Pol Asep Adi
Saputra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 26 Februari 2020.
Menurut Asep, meski mereka
tersangka, namun hak sebagai manusia perlu dilindungi.
"Jadi bagian dari itu juga
sebenarnya harus kita lindungi," kata Asep.
Polisi menetapkan tiga pembina
pramuka sebagai tersangka dalam insiden susur sungai SMPN 1 Turi di Sungai Sempor,
Desa Donokerto, Kecamatan Turi, Sleman, yang menyebabkan 10 siswi tewas dan
puluhan lainnya luka-luka. Ketiga tersangka dijerat Pasal 359 dan Pasal 360
KUHP lantaran lalai hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia dan
luka-luka.