Dalam rangka mendorong sektor
pariwisata, pemerintah menyiapkan stimulus. Stimulus tersebut berasal dari
berbagai rancangan yang telah diputuskan oleh pemerintah. Pertama menggunakan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Kita berikan tambahan
anggaran Rp 298,5 miliar untuk insentif airline dan travel agent dalam rangka
datangkan wisatawan asing ke dalam negeri," ujar Menteri Keuangan Sri
Mulyani, Selasa 25 Februari 2020.
Dana APBN juga diberikan untuk
wisatawan daerah. Sebanyak Rp 443,39 miliar kompensasi disiapkan untuk mengangkat
10 destinasi pariwisata yang ditetapkan.
Kompensasi tersebut berupa diskon
30% potongan harga tiket untuk 25% seat per pesawat. Sementara 10 destinasi
wisata yang ditetapkan adalah Danau Toba, DI Yogyakarta, Malang, Manado, Bali,
Mandalika, Labuan Bajo, Bangka Belitung, Batam, dan Bintan.
Selain itu, pemerintah juga
menerapkan rancangan bebas pajak yang akan diterapkan pada hotel dan restoran
selama 6 bulan di 10 destinasi wisata tersebut.
"Sebagai gantinya, untuk
penerimaan daerah, daerah akan diberi kompensasi hibah. Kita perkirakan Rp 3,3
triliun dr pajak daerah ini yang akan kita bayarkan," terang Sri Mulyani.
Untuk memacu pariwisata, daerah
juga akan mendapat hibah. Hibah sebesar Rp 147 miliar berasal dari Dana Alokasi
Khusus (DAK) fisik pariwisata yang sekarang belum mampu digunakan daerah.