Pemerintah membutuhkan dana sekitar Rp6.555 triliun untuk merealisasikan seluruh proyek yang tertuang di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah meneken Perpres No 18/2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024. Perpres tersebut ditetapkan 17 Januari 2020.
Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan dari Kementerian PPN/Bappenas Leonard Tampubolon mengatakan sumber pendanaan tidak hanya dialokasikan dari APBN, tetapi berasal dari dana masyarakat atau swasta.
"Total dana yang dibutuhkan untuk pembangunan proyek prioritas strategis nasional [major project] sebesar Rp6.555 triliun. Dana tersebut untuk membangun 1.592 proyek," kata Leonard, Selasa 25 Februari 2020.
Bedasarkan data Bappenas, kata dia anggaran yang disiapkan di kementerian atau lembaga untuk pembangunan major project berkisar Rp1.185 triliun. Sementara itu, pemerintah juga menganggarkan dana alokasi khusus (DAk) serta dukungan pemerintah daerah sebesar Rp412,9 triliun.
Selanjutnya, sumber pendanaan terbesar justru berasal dari kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), BUMN, atau swasta masyarakat senilai Rp4.814,9 triliun.
"Untuk pendanaan di kementerian/lembaga telah diindikasikan belanja nonoperasional jangka menengah sebagai acuan penyusunan target pembangunan," ungkapnya.
Sebelumnya, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) /Badan Perencanaan Nasional (Bappenas) melansir 41 proyek prioritas strategis nasional yang akan dibangun pada 2021. Proyek-proyek tersebut sesuai dengan sasaran rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2020-2024.