Seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Kuta Utara, Bali, berinisial IWS (43) mengakui perbuatan asusila kepada siswinya yang telah dilakukannya selama 4 tahun.
Melansir dari media lokal Bali, Senin 24 Februari 2020. Oknum guru yang tinggal di Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung ini mengaku selama 4 tahun mencabuli mantan siswinya sejak Kelas VI SD hingga Kelas X SMA. Selama 4 tahun itu, tak terhitung sudah berapa kali dia mencabuli korban IAM, 16.
Mencabuli Siswi dari selama 4 Tahun, sejak kelas VI SD hingga Kelas X SMA
kepolisian menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, oknum guru cabul berinisial IWS yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) pertama kali mencabuli korban IAM, Juli 2016 silam. Saat itu, korban IAM yang baru berusia 12 tahun dan masih Kelas VI SD, dicabuli tersangka IWS di ruangan kepala sekolah.
Sukses dengan aksi pertamanya, oknum guru cabul berinisial IWS yang sudah punya istri dan anak jadi ketagihan. Selanjutnya, tersangka IWS menyetubuhi korban di dalam ruangan les privat miliknya di kawasan Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara.
Menurut sumber tersebut, perbuatan bejatnya itu terus berlanjut selama 4 tahun hingga korban duduk di Kelas X SMA. Selama itu pula, tersangka IWS menyetubuhi korban di berbagai tempat. Selain di rumah sang oknum guru cabul di kawasan Desa Dalung, korban IAM juga disetubuhi di beberapa tempat penginapan kawasan Kecamatan Kuta Utara. “Korban dijadikan sebagai budak seks-nya,” ungkap sumber yang tak ingin disebutkan, Minggu 23 Februari 2020.
Diketahui perbuatan cabul tersebut terkuak saat korban IAM bercerita dari hati ke hati kepada seorang Guru Pramuka. IAM mengaku telah disetubuhi mantan gurunya di SD selama 4 tahun. Mendapat pengakuan korban, guru Pramuka di SMA ini pun melapor kepada orangtua korban.
Begitu mendapat laporan, ayah korban langsung menanyakan kebenaran informasi tersebut kepada putrinya. “Kepada sang ayah, korban terus terang mengakui dirinya sudah 4 tahun terakhir sering berhubungan badan dengan tersangka IWS,” ungkap Iptu Oka Bawa saat dikonfirmasi secara terpisah, Minggu kemarin.
Tak terima putrinya disetubuhi sang oknum guru cabul, ayah korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Badung, Sabtu 22 Februari 2020.
Begitu menerima laporan, Kasat Reskrim Polres Badung, AKP Laorens Rajamangapul Heselo, langsung memerintahkan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Badung untuk segera menindaklanjuti dan mengejar sang oknum guru cabul. Hari itu juga, tersangka IWS ditangkap Tim yang dipimpin Kanit IV Reskrim Polres Badung, Ipda Komang Juniawan, di rumahnya kawasan Desa Dalung.
Tersangka IWS langsung dibawa ke Mapolres Badung di Desa/Kecamatan Mengwi untuk penyidikan lebih lanjut. Kepada penyidik kepolisian, oknum guru cabul berstatus PNS ini mengaku telah menyetubuhi korban IAM selama 4 tahun sejak Juli 2016 sampai 11 Januari 2020.
“Tersangka IWS mengaku tak terhitung sudah berapa kali setubuhi korban selama 4 tahun itu. Dia mengaku menyukai korban dan menjadikan korbannya sebagai pacar,” papar Iptu Oka Bawa.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, oknum guru cabul ini dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Tersangka IWS saat ini ditahan di Rutan Polres Badung.