Polisi telah menahan satu orang tersangka terkait insiden tenggelamnya sejumlah siswa SMPN 1 Turi, Sleman, Yogyakarta hanyut menelusuri Kali Sempor. Seorang guru olahraga berinisial IYA telah ditahan dalam stastus sebagai penanggung jawab kegiatan susur sungai tersebut.
"Ditahan di Polres Sleman sejak tadi malam (Sabtu, 22/2)," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto di RS Bhayangkara Polda DIY, Minggu 23 Februari 2020 dikutip dari Antara.
Yulianto menambahkan, dalam insiden ini tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP mengenai keteledoran yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
"Dari pemeriksaan kepada pengelola Desa Wisata Lembah Sempor, kegiatan susur sungai tersebut tidak ada izin ke pengelola. Lokasi tersebut merupakan desa wisata," katanya.
"Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara," imbuhnya.
Menanggapi itu, Wakapolda DIY, Brigjen Polisi Karyoto mengatakan tersangka tidak mengetahui dan menguasi manajemen resiko dalam kegiatan tersebut.
Dia mengatakan, sebaiknya tersangka dalam melakukan kegiatan susur sungai wajib didampingi seorang pendamping yang mengerti manajemen resiko dalam kegiatan tersebut.