36 Perkara Korupsi Telah Dihentikan KPK Pada Tahap penyelidikan

36 Perkara Korupsi Telah Dihentikan KPK Pada Tahap penyelidikan

adminweb
2020-02-21 16:00:00
36 Perkara Korupsi Telah Dihentikan KPK Pada Tahap penyelidikan
Ilustrasi (Foto: Isitimewa)

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah menghentikan 36 perkara korupsi pada tahap penyelidikan. Namun, sejumlah perkara besar seperti perkara BLBI, Century sebagai bank gagal berdampak dan penyelidikan dugaan korupsi terkait divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara masih berjalan.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, hal yang menjadi alasan mengapa 36 perkara tersebut dihentikan pada level penyelidikan karena bukti untuk menaikan perkara ini ke tingkat penyidikan dinilai tidak cukup.

“Konteksnya disini tidak ada bukti permulaan yang cukup, setelah sekian lama dilakukan proses penyelidikan. Karena perkara yang dihentikan ini ada yang ditangani sejak 2011, 2013 dan 2018,” kata Ali Kamis 20 Februari 2020.

Menurut Ali, penghentian perkara pada tahap penyelidikan ini telah sesuai dengan Pasal 40 UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 yang melarang KPK menghentikan penyidikan dan penuntutan, maka di tahap penyelidikan KPK wajib memastikan seluruh kasus yang naik ke penyidikan memiliki bukti yang kuat.

Sejak lima tahun terakhir, 162 perkara sudah dihentikan proses penyelidikannya karena tak ditemukan bukti permulaan yang cukup.

“Ketika sudah tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka untuk menjamin adanya kepastian hukum tentu kemudian dihentikan,” ucap Ali.

Tidak ada perkara besar dalam 36 perkara yang dihentikan. Contohnya kasus RJ Lino, divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara hingga dugaan korupsi Bank Century masih terus berjalan.

“Jadi supaya jelas dan clear. Bukan di NTB, bukan RJL,bukan Century, Sumber Waras, bukan. Kami pastikan itu supaya jelas dan clear. Tapi perkara lain,” kata Ali.

Meskipun begitu, Ali tak menjelaskan secara detail terkait 36 perkara korupsi yang telah dihentikan penyelidikannya. Ali hanya menyebut jenis dugaan korupsi yang cukup beragam, mulai dari dugaan korupsi oleh kepala daerah, BUMN, dan lain-lain.

“Untuk tahun 2020, jenis penyelidikan yang dihentikan cukup beragam, yaitu terkait dugaan korupsi oleh kepala daerah, BUMN, aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, dan DPR/ DPRD,” tambahnya.


Share :
Tags : KPKKorupsi

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30