Pimpinan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah menghentikan 36 perkara korupsi pada tahap
penyelidikan. Namun, sejumlah perkara besar seperti perkara BLBI, Century
sebagai bank gagal berdampak dan penyelidikan dugaan korupsi terkait divestasi
saham PT Newmont Nusa Tenggara masih berjalan.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara
KPK Ali Fikri mengatakan, hal yang menjadi alasan mengapa 36 perkara tersebut
dihentikan pada level penyelidikan karena bukti untuk menaikan perkara ini ke
tingkat penyidikan dinilai tidak cukup.
“Konteksnya disini tidak ada
bukti permulaan yang cukup, setelah sekian lama dilakukan proses penyelidikan.
Karena perkara yang dihentikan ini ada yang ditangani sejak 2011, 2013 dan
2018,” kata Ali Kamis 20 Februari 2020.
Menurut Ali, penghentian perkara
pada tahap penyelidikan ini telah sesuai dengan Pasal 40 UU KPK Nomor 30 Tahun
2002 yang melarang KPK menghentikan penyidikan dan penuntutan, maka di tahap
penyelidikan KPK wajib memastikan seluruh kasus yang naik ke penyidikan
memiliki bukti yang kuat.
Sejak lima tahun terakhir, 162
perkara sudah dihentikan proses penyelidikannya karena tak ditemukan bukti
permulaan yang cukup.
“Ketika sudah tidak ditemukan
bukti permulaan yang cukup, maka untuk menjamin adanya kepastian hukum tentu
kemudian dihentikan,” ucap Ali.
Tidak ada perkara besar dalam 36
perkara yang dihentikan. Contohnya kasus RJ Lino, divestasi saham PT Newmont
Nusa Tenggara hingga dugaan korupsi Bank Century masih terus berjalan.
“Jadi supaya jelas dan clear.
Bukan di NTB, bukan RJL,bukan Century, Sumber Waras, bukan. Kami pastikan itu
supaya jelas dan clear. Tapi perkara lain,” kata Ali.
Meskipun begitu, Ali tak
menjelaskan secara detail terkait 36 perkara korupsi yang telah dihentikan penyelidikannya.
Ali hanya menyebut jenis dugaan korupsi yang cukup beragam, mulai dari dugaan
korupsi oleh kepala daerah, BUMN, dan lain-lain.
“Untuk tahun 2020, jenis
penyelidikan yang dihentikan cukup beragam, yaitu terkait dugaan korupsi oleh
kepala daerah, BUMN, aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, dan DPR/ DPRD,”
tambahnya.