Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengungkapkan kekesalannya karena telah dilaporkan oleh warganya ke KPK. Menanggapi itu, Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting meminta Edy tidak ambil pusing soal laporan tersebut.
"Saya sudah sampaikan kepada beliau tidak usahlah direspons hal begitu. Kita jaga kesejukanlah untuk ke depan," kata kata Baskami Ginting, Rabu 19 Februari 2020.
Lebih lanjut, dia berharap Edy bisa fokus menjalankan program kerja Pemprov Sumut.
"Saya pikir ya kalau kita benar kan apa mau dilaporkan orang tidak bisa terjadi apa-apa. Saya nanti mau minta ke Gubernur supaya itu tidak usah dilanjutinlah," ucap politikus PDIP ini.
Sebelumnya, laporan ke KPK itu mulanya terungkap saat Edy menghadiri Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumut di Hotel Adimulia, Medan pada Senin 17 Februari 2020. Edy mulanya mengeluhkan banyaknya persoalan tanah di Sumut. Bahkan gegara urusan tanah itu, dia dilaporkan warganya ke KPK.
"Tanah ini menjadi persoalan yang tidak ada ujung pangkalnya sampai ke mana kita harus berhenti. 4-5 hari yang lalu, saya dilaporkan ke KPK tentang tanah ini, tanah eks HGU ini," ujar Edy.
"Kulaporkan balik dia. Mencemarkan nama baik, biar ditentukan pengadilan siapa yang salah. Selama ini aku diam-diam, ke depan tidak boleh lagi diam," sambungnya.
Lebih lanjut, Plt Jubir KPK Ali Fikri memastikan pihaknya telah menerima surat pelaporan terhadap Edy. Surat itu disebut berasal dari masyarakat Sumut. KPK pun enggan mengungkap detail laporan tersebut.
"Benar, KPK melalui persuratan telah menerima satu berkas laporan dari masyarakat Sumatera Utara pada tanggal 13 Februari 2020," kata Ali Fikri kepada wartawan, Selasa 18 Februari 2020.
Koresponden Medan: Ekel Sembiring
Editor: Ahmad Mikail