Terdakwa Pengancam Penggal Jokowi, Begini Reaksinya Saat Tau Dituntut 5 tahun Penjara

Terdakwa Pengancam Penggal Jokowi, Begini Reaksinya Saat Tau Dituntut 5 tahun Penjara

Dedi Sutiadi
2020-02-18 16:55:10
Terdakwa Pengancam Penggal Jokowi, Begini Reaksinya Saat Tau Dituntut 5 tahun Penjara
Tedrakwa pasal makar dalam kasus video penggal Jokowi, Hermawan Susanto saat mengikuti sidang lanjutan di PN Jakpus. (Foto: Istimewa)

Terdakwa kasus kejahatan terhadap martabat Presiden dan Wakil Presiden, Hermawan Susanto alias Wawan, memilih tidak berkomentar atas tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU).


Hermawan dituntut JPU agar ditahan selama lima tahun penjara.


Pembacaan tuntutan dalam sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 17 Februari 2020.


"No comment," kata Herwaman, saat ditemui di Pengadilan Negeri Pusat Jakarta Pusat.

Kepada tim penasihat hukum dia menyerahkan segala hal mengenai rencana mengajukan nota pembelaan atas keberatan terhadap tuntutan yang dijeratkan jaksa.


"Insya Allah (melakukan pembelaan,-red), tetapi dari penasehat hukum saja, mungkin bisa tanya langsung," kata Hermawan.


Sementara itu Abdullah Alkatiri, penasihat hukum Hermawan mengatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada Selasa 25 Februari 2020.


"Kami akan tanggapi ini untuk bikin nota pembelaan minggu depan. Iya, dia bilang menyerahkan semuanya kepada kami. Dia tidak ada pembelaan pribadi jadi murni dari Penasehat Hukum," kata dia.



Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30