Terdakwa kasus kejahatan terhadap martabat Presiden dan Wakil Presiden, Hermawan Susanto alias Wawan, memilih tidak berkomentar atas tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU).
Hermawan dituntut JPU agar ditahan selama lima tahun penjara.
Pembacaan tuntutan dalam sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 17 Februari 2020.
"No comment," kata Herwaman, saat ditemui di Pengadilan Negeri Pusat Jakarta Pusat.
Kepada tim penasihat hukum dia menyerahkan segala hal mengenai rencana mengajukan nota pembelaan atas keberatan terhadap tuntutan yang dijeratkan jaksa.
"Insya Allah (melakukan pembelaan,-red), tetapi dari penasehat hukum saja, mungkin bisa tanya langsung," kata Hermawan.
Sementara itu Abdullah Alkatiri, penasihat hukum Hermawan mengatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada Selasa 25 Februari 2020.
"Kami akan tanggapi ini untuk bikin nota pembelaan minggu depan. Iya, dia bilang menyerahkan semuanya kepada kami. Dia tidak ada pembelaan pribadi jadi murni dari Penasehat Hukum," kata dia.