Komnas HAM baru saja merilis Peristiwa Paniai merupakan bentuk pelanggran HAM yang berat. menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku mengetahui peristiwa tersebut melalui surat kabar.
Dia menambahkan, sampai saat ini dirinya belum memperoleh surat resmi dari Komnas Ham.
"Belum sampai suratnya, baru baca di koran. Masak nanggapin (pernyataan) di media? Sampaikan dulu suratnya. Masa saya nanggapin rilis di media?" ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 18 Februari 2020.
Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Taufan Damanik menjelaskan pada tanggal 7-8 Desember 2014 peristiwa Paniai merupakan bentuk pelanggraan HAM berat.
Sebab, dia menambahkan pada tanggal tersebut telah terjadi kekerasan terhadap penduduk sipil yang mengakibatkan empat orang berusia 17-18 tahun meninggal dunia akibat luka tembak dan luka tusuk.
Taufan mengatakan, keputusan tersebut diambil memlaui sidang paripurna khusus Komnas HAM.
Dilain kesempatan, Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga berharap kasus tersebut segera ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung.