Sri Mulyani Ancam Tarik Suntikan Dana Rp 13,5 T BPJS Kesehatan

Sri Mulyani Ancam Tarik Suntikan Dana Rp 13,5 T BPJS Kesehatan

Prayogo
2020-02-18 15:15:00
Sri Mulyani Ancam Tarik Suntikan Dana Rp 13,5 T BPJS Kesehatan
Foto: Instagram

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengancam akan menarik kembali suntikan modal ke BPJS Kesehatan jika Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan dibatalkan. Perpres itu memutuskan untuk iuran BPJS Kesehatan naik di seluruh kelas.


Ancaman tersebut diungkapkan Sri Mulyani usai para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang meminta pemerintah membatalkan kenaikan iuran khususnya kelas 3 mandiri yang berasal dari peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP).


"Jika meminta Perpres dibatalkan maka Menkeu yang sudah transfer Rp 13,5 triliun 2019 saya tarik kembali," kata Sri Mulyani di ruang rapat Pansus B DPR, Jakarta, Selasa 18 Februari 2020.


Menerut Sri Mulyani,, BPJS Kesehatan akan kembali dalam posisi defisit neraca keuangan sebesar Rp32 triliun seperti yang telah dihitung sebelumnya. Toh, BPJS Kesehatan terus defisit sejak dibentuk 2014 silam.


Ia menuturkan defisit terus berlanjut hingga 2017 menjadi sebesar Rp13,5 triliun. Lalu, pada 2018 menjadi 19 triliun, dan pada 2019 diperkirakan sebesar Rp32 triliun menurut surat yang disampaikan BPJS Kesehatan kepadanya.


Dari seluruh defisit tersebut, Sri Mulyani mengklaim Kementerian Keuangan selalu hadir untuk menyuntikkan modal. "Semua rakyat masuk ke rumah sakit. Tetapi ini butuh biaya dan kenyataannya, sistem BPJS Kesehatan kita tidak mampu memenuhi kewajiban dari sisi pembayaran," imbuh dia.


Oleh karena itu, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini meminta kepada seluruh peserta rapat khususnya anggota DPR melihat permasalahan BPJS Kesehatan secara keseluruhan. Sebab, penyesuaian iuran yang telah diimplementasikan pada awal Januari 2020 pun telah sesuai rekomenasi raker gabungan pada September 2019.


Dalam raker gabungan itu diputuskab bahwa pemerintah harus melakukan pembersihan data pada kelompok PBPU yang jumlahnya sekitar 27,4 juta jiwa.


"Jadi nggak bisa hanya lihat satu sisi oleh karena itu kami mencoba sampaikan apa yang jadi proses pemikiran pemerintah selama ini," ujarnya.


Lebih lanjut Sri Mulyani meluruskan keputusan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019 telah melihat kesimpulan dan usulan dari DPR.


Dalam beleid tersebut ditetapkan pemberlakuan tarif baru mulai 1 Januari 2019.


"Waktu itu pemahaman kita semua Komisi IX dan Komisi XI dan pemerintah untuk memperbaiki data itu sesuai temuan BPKP itu. Kami ingin melaporkan di forum ini bahwa Kemensos pada tanggal 26 November 2019 sudah meng-address isu 27,443 juta ini. Makanya waktu itu pemerintah bisa mengeluarkan Perpres revisi untuk iuran," jelasnya.


Share :

HEADLINE  

Ini Deretan Pengusaha Sukses Suka Bangun Masjid

 by Ramadhan Subekti

April 01, 2025 13:00:00


Prabowo, Titiek dan Didit : Maaf Lahir dan Batin

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 10:00:00


Prabowo dan Gibran Akan Salat ID di Masjid Istiqlal

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 01:00:00


Azizah-Arhan Nonton Timnas Indonesia, Andre Rosiade Dikerjai

 by Dimarirenal

March 26, 2025 15:10:00