Seorang bandar sabu bernama Jeri Nando Ginting (36) warga Desa Barus Julu, Dusun Basam, Kecamatan Barusjahe, Kabupaten Karo, tewas diterjang timah panas, Sabtu 15 Februari 2020.
Sebelum tewas, tersangka pengedar sabu-sabu ini, sempat membacok Aiptu Basmi Ginting, ketika Tim Satres Narkoba mencoba menangkap dirinya.
"Ketika tiba di TKP anggota membagi dua tim, dan mengepung rumah tersangka. Aiptu Basmi Ginting, masuk melalui pintu depan rumah yang dalam keadaan terbuka, sambil memperkenalkan diri sebagai Polisi. Ketika Aiptu Basmi Ginting melewati pintu belakang rumah ia terkena bacokan", ujar Kasatres Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Ras Maju Tarigan melalui telepon selularnya.
Sesuai keterangan Kasatres Narkoba, ternyata tersangka Jeri Nando Ginting sebelumnya telah bersembunyi di balik dinding dan langsung membacok Aiptu Basmi Ginting dengan menggunakan sebilah parang dengan gagang kayu pada bagian punggung.
Namun hanya mengenai jaket yang dikenakannya hingga robek. Spontan Aiptu Basmi Ginting membalikkan badan dan melihat tersangka kembali mengayunkan parang ke arahnya.
"Melihat hal itu, Aiptu Basmi Ginting menangkis dengan menangkap tangan tersangka sampai terjatuh. Tetapi tersangka tetap berusaha mengayunkan parangnya hingga menyayat pundak sebelah kiri. Aiptu Basmi Ginting, tetap memegang tangan tersangka, sambil mengambil senjata. Melihat petugas mengeluarkan senjata api, tersangka segera melarikan diri", ujar AKP Ras Maju Tarigan.
Melihat tersangka berupaya melarikan diri pasca melukai petugas, personil Satres Narkoba Polres Karo memberikan peringatan sebanyak dua kali. Tetapi tersangka Jeri Nando Ginting terus berlari.
Ketika petugas hendak melakukan penembakan pada bagian kaki, seketika itu juga Jeri Nando Ginting melompat ke jurang, sehingga mengenai bagian punggung. Selanjutnya polisi segera membawa tersangka ke RSU Kabanjahe.
"Pada saat tersangka diangkat kedalam mobil, ditemukan 1 buah dompet yang berisikan 24 paket shabu-shabu dengan berat 5,80 gram bruto. Ketika dilakukan pemeriksaan di RSU Kabanjahe, pemeriksaan terhadap badan dan pakaian tersangka ditemukan barang bukti 1 paket shabu dalam kantong dalam jaket sebelah kanan dengan berat brutto 16,10 gram bruto', beber AKP Ras Maju Tarigan.
Menurut Kasatres Narkoba, pasca kejadian personil lainnya melakukan pemeriksaan di dalam rumah. Di dalam kamar tersangka, di bawah tempat tidur ditemukan barang bukti 1 paket shabu didalam plastik klip warna bening dengan berat brutto 0,99 gram, Dibawah tempat tidur 1 buah timbangan, bong yang terbuat dari botol plastik. Jumlah keseluruhan barang bukti 26 paket shabu-shabu dengan berat brutto 22, 89 gram.
Koresponden Medan: Ekel Sembiring