Ahli hukum Prof Gayus Lumbuun mengatakan secara pribadi dirinya secara pribadi menolak dengan tegas ISIS dan semua yang dilakukan oleh kelompok teroris tersebut. Lebih lanjut, dia mengatakan pemerintah harus bertindak secara tegas dengan melakukan berbagai tindakan hukum sesuai prosedur hukum terhadap WNI yang ikut ISIS.
"Keputusan Ratas Presiden Jokowi untuk menolak kembalinya 600 an orang eks ISIS sudah sangat tepat. Hal itu merupakan kewenangan Pemerintah untuk mencegah eks ISIS masuk kewilayah RI. Termasuk pencegahan masuknya eks ISIS melalui berbagai negara sebagai pintu masuk wilayah RI demi terjaminnya keamanan negara dan rasa aman untuk seluruh rakyat Indonesia yang jumlahnya 250 jutaan," kata Gayus kepada wartawan, Minggu 16 Februari 2020.
"Keputusan hukum atas hal-hal tersebut adalah wilayah pengadilan melalui pemeriksaan dalam proses persidangan yang independen dan merdeka untuk memberikan keadilan yang seutuhnya," ucapnya.
Dosen Kajian Terorisme Universitas Indonesia itu mengingatkan, kewarganegaraan merupakan hak yang dimiliki oleh semua orang dan bersifat meteril serta tidak bisa dipisahkan oleh Hak Asasi Manusia (HAM).
"Penghapusan kewarganegaraan harus mempertimbangkan semua aspek formil, materiel dan keadilan yang hanya bisa memberikan keadilan secara utuh dan itu merupakan proses hukum di pengadilan," ujarnya.
Mantan hakim agung tersebut mengatakan, pengertian penegakan hukum dalam pengertian proses hukum tetap memperhatikan due proces of law. Yaitu proses hukum berdasar pengertian due yang diartikan dengan 'hak' yang dimiliki oleh semua pihak, dan bukan satu pihak saja untuk mendapatkan keadilan yang seutuhnya. Di mana keputusan pemerintah adalah bentuk beschikking dan bersifat perbuatan atau kegiatan pemerintah yang disebut rechsdhandelingen. Sementara Proses hukum untuk memberikan keadilan bagi semua pihak adalah Pengadilan.
"Jalur proses hukum yang dapat memberikan keadilan terhadap pelanggaran hukum, terutama yang berat dan mengaitkan orang banyak yang menjadi korban atau berpotensi menjadi bencana. Proses hukum yang berkeadilan bukan melalui proses bukum menggunakan mekanisme keputusan/penetapan beschikking yaitu keputusan sepihak dari Pemerintah tetapi dengan proses hukum dengan yang diatur mekanisme regeling melalui Pemeriksaan di Pengadilan untuk memberikan Putusan (bukan Keputusan) yang berkepastian hukum, bermanfaat dan berkeadilan," pungkas Gayus.