Peran Taufik Hidayat, mantan atlet bulutangkis dalam dakwaan terhadap kasus Imam Nahrowi, mantan Menpora terungkap. Taufik Hidayat berperan saat menjabat Wakil Ketua Satlak Prima (Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas).
Awalnya jaksa mengatakan ada komunikasi antara Tommy Suhartanto, Direktur Perencanaan dan Anggaran Program Satlak Prima; dan Edward Taufan Pandjaitan alias Ucok. Ucok merupakan Manajer Pencairan Anggaran Program Satlak Prima ex officio selaku PPK Program Satlak Prima yang memiliki kewenangan mengelola keuangan Satlak Prima.
"Sekitar bulan Januari 2018, Tommy Suhartanto menyampaikan kepada Edward Pandjaitan alias Ucok bahwa ada permintaan uang dari terdakwa (Imam Nahrawi) kepada Tommy Suhartanto," demikian tertulis dalam surat dakwaan yang telah dibacakan sebagian dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Jumat (14 Februari 2020). Dalam persidangan, majelis hakim yang mengadili Imam meminta jaksa tidak membacakan rincian gratifikasi yang didakwakan pada mantan Menpora itu.
"Kemudian Tommy Suhartanto meminta Edward Taufan Pandjaitan alias Ucok menyiapkan uang sebesar Rp 1 miliar untuk diserahkan kepada terdakwa melalui Miftahul Ulum," imbuh jaksa.
Jaksa pada tanggal 18 Februari 2020 mengatakan Tommy meminta Reiki Mamesah, selaku Asisten Direktur Keuangan Satlak Prima, mengambil uang Rp 1 miliar yang berasal dari anggaran Program Satlak Prima kepada Ucok. Setelah itu, Reiki menyerahkan uang tersebut kepada Taufik Hidayat.
"Selanjutnya, Reiki Mamesah menyerahkan uang tersebut kepada Taufik Hidayat di rumah Taufik Hidayat di Jalan Wijaya 3 No 16 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kemudian uang sejumlah Rp 1 miliar tersebut diberikan oleh Taufik Hidayat kepada terdakwa (Imam Nahrawi) melalui Miftahul Ulum di rumah Taufik Hidayat," papar jaksa.