Anggapan Pengacara Nurhaidi Soal Status Buronan Berlebihan Ditepis KPK

Anggapan Pengacara Nurhaidi Soal Status Buronan Berlebihan Ditepis KPK

Dedi Sutiadi
2020-02-14 19:30:00
Anggapan Pengacara Nurhaidi Soal Status Buronan Berlebihan Ditepis KPK
Komisi Pemberantas Korupsi (Foto: Istimewa)

Anggapan kuasa hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Maqdir Ismail yang menilai penetapan kliennya sebagai buronan adalah berlebihan ditepis oleh KPK. KPK memasukan tersangka kasus suap-gratifikasi Rp 46 miliar itu dalam daftar pencarian orang (DPO) karena kerap mangkir dan tidak diketahui keberadaanya.

"Nggaklah (berlebihan) sebelumnya KPK juga seperti itu kan ada beberapa tersangka yang kita jemput kalau kita tahu keberdaan yang bersangkutan tapi sampai saat ini tidak tahu keberadaan dari yang bersangkutan makanya kita keluarkan DPO," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat 14 Februari 2020.

KPK, kata Alex, sebenarnya telah melakukan panggilan terhadap Nurhaidi sesuai dengan prosedur hukum. Namun demikian, lanjut Alex, Nurhadi tidak memenuhi panggilan KPK.

"Kita ini kan dalam pemanggilan baik saksi tersangka itu semua berdasarkan ketentuan yang jelas yang bersangkutan sudah kita panggil secara patut ketika yang bersangkutan jadi saksi tidak hadir. Ketika jadi tersangka kita panggil dua kali tidak hadir," ucap Alex.

Apalagi, kata Alex, tim KPK  juga mendatangi rumah Nurhadi namun tak menemukannya. Atas dasar itu, Alex mengatakan KPK memasukkan Nurhadi jadi DPO.

"Kita datangi ke rumahnya kosong sesuai peraturan perundang-undangan kita kemudian melakukan upaya paksa dengan DPO," sebutnya.


Share :

HEADLINE  

Klarifikasi Ariel Noah Usai Sindiran Ahmad Dhani

 by Ramadhan Subekti

April 03, 2025 17:00:00


Ini Deretan Pengusaha Sukses Suka Bangun Masjid

 by Ramadhan Subekti

April 01, 2025 13:00:00


Prabowo, Titiek dan Didit : Maaf Lahir dan Batin

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 10:00:00


Prabowo dan Gibran Akan Salat ID di Masjid Istiqlal

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 01:00:00