Fakta-Fakta di Balik Perundungan Terhadap Siswi SMP di Purworejo yang Viral

Fakta-Fakta di Balik Perundungan Terhadap Siswi SMP di Purworejo yang Viral

Dedi Sutiadi
2020-02-14 11:00:00
Fakta-Fakta di Balik Perundungan Terhadap Siswi SMP di Purworejo yang Viral
Perundungan terhadap siswi SMP di Purworejo

Berikut ini fakta-fakta perundungan siswi di SMP Muhammadiyah, Purworejo sebagaimana dilansir dari Liputan6.com:

Dipukul 10 Kali

Video perundungan terhadap siswi SMP Purworejo viral di media sosial dan mendapatkan banyak perhatian dari warganet.

Dalam rekaman berdurasi sekitar 30 detik itu terlihat tiga siswa laki-laki yang masih teman sekelas korban tengah melakukan penganiayaan. Penganiayaan dilakukan dengan cara memukul korban.

Cahya pertama dipukul menggunakan tangan pada bagian kepala, kemudian secara bergantian ketiga pelaku perundungan menendang hingga memukul menggunakan gagang sapu. Bagian pundak dan punggung korban jadi bagian tubuh paling sering terkena pukulan.

Cahya yang merupakan siswi disabilitas ketika mendapatkan perlakuan tersebut, hanya bisa terdiam dan tertunduk sambil menutup wajahnya.

Kendati dipukul hingga 10 kali, penganiayaan itu tidak mengakibatkan korban luka.

"Kemarin sudah visum. Hasilnya karena orangtua (Cahya) tidak terima, kita tunggu proses," kata Kepala Sekolah SMP Muhamadiyah Butuh Purworejo, Ahmad.

Ditetapkan Tersangka

Tiga siswa pelaku perundungan terhadap seorang siswi di SMP Muhamadiyah Butuh Purworejo, ditetapkan menjadi tersangka. TP, UH, dan Dim, ketiganya berasal dari Desa Tamansari, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo.

Sebelumnya ketiga siswa pelaku perundungan yang videonya sempat viral itu menjalani pemeriksaan intensif di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskro Polres Purworejo.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, lakukan proses penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan. Kita gelar perkara kembali, kemudian dinaikan sebagai tersangka," kata Kapolres Purworejo, AKBP Rizal Marito, Kamis (13 Februari 2020).

Atas perbuatannya, pelaku yang masih berusia 15 dan 16 tahun itu dijerat pasal tindak kriminal penganiayaan atau pengeroyokan.

"Kita tetapkan tersangka. Tapi tidak ditahan," kata Kapolres.

Tidak adanya penahanan lantaran pelaku masih di bawah umur.

"Ini like spesialis anak sebagai pelaku dan anak sebagai korban ada hukum perkaranya sendiri. UU perlindungan anak, berbeda penerapan pasal," kata Rizal.

Motif Pelaku Melakukan Persekusi

Kombes Iskandar Sutisna, Kabid Humas Polda Jawa Tengah membeberkan motif tiga tersangka perundungan atau bullying terhadap siswi sekolah menengah pertama di Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo.

Ketiganya tega melakukan perundungan lantaran korban menolak memberikan sejumlah uang.

"Bahwa murid wanita ini dipalak, dimintai uang, oleh tiga pelaku," kata Iskandar saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (13 Februari 2020).

Atas aksi perundungan yang diterimanya, Cahya lalu melaporkan aksi pemalakan tersebut kepada gurunya. Inilah yang kemudian membuat ketiganya berang hingga melakukan persekusi terhadap korban.

"Karena tidak dikasih dan dilaporkan ke guru, akhirnya tiga pelaku marah dan menganiaya," jelas dia.

Dijerat UU Perlindungan

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Iskandar Sutisna menyebut pihaknya menjerat tiga tersangka perundungan terhadap siswi SMP di Purworejo dengan UU Perlindungan Anak.

"Dugaan tindakan kekerasan terhadap anak sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 80 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ucap Iskandar saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (13/2/2020).

Iskandar menyebut, tiga pelaku atas inisial TP, DF, UHA akan diancam dengan kurungan tiga tahun penjara.

"Ancaman pidana paling lama 3 tahun 6 bulan. Dan atau denda paling banyak Rp 72 juta," ungkap dia.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30