Pemerintah Indonesia resmi melarang impor hewan hidup dari China akibat wabah corona yang melanda negara tersebut. Importir dilarang mengimpor binatang hidup berasal dari RRT atau transit dari RRT.
Hal tersebut tertuang peraturan menteri perdagangan (Permendag) No 10 tahun 2020 tentang larangan sementara impor binatang hidup dari Republik Rakyat Tingkok (RRT/China). Aturan itu berlaku efektif sejak 7 Februari 2020.
Keputusan penghentian sementara impor hewan hidup dari China ini dalam rangka antisipasi penyebaran Corona diputuskan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam ratas di Istana Negara pada 3 Februari 2020 lalu.
Salah satu pertimbangannya adalah WHO telah menyatakan wabah virus corona yang berasal dari Wuhan RRT sebagai darurat kesehatan publik yang menjadi perhatian internasional, sehingga pemerintah perlu mengambil langkah perlindungan bagi kesehatan masyarakat dan pencegahan penyebaran virus corona ke dalam wilayah Indonesia.
Berikut daftar lengkap hewan-hewan hidup asal China yang dilarang masuk ke Indonesia: