Ini Kata BPOM Terkait Tramodol yang Jadi Barbuk Lucinta Luna

Ini Kata BPOM Terkait Tramodol yang Jadi Barbuk Lucinta Luna

Ahmad
2020-02-13 14:30:00
Ini Kata BPOM Terkait Tramodol yang Jadi Barbuk Lucinta Luna
Foto : Instagram

Penangkapan Lucinta Luna terkait narkoba membuat dunia maya heboh. Terlebih, saat penangkapan artis yang disinyalir mempunyai nama asli Muhammad Fatah ini. Dalam penggeledahan, polisi temukan ekstasi 2 butir di dalam tong sampah. Polisi juga menemukan riklona dan tramadol di dalam tas Lucinta Luna. Lucinta Luna mengakui dia mengonsumsi riklona. Temuan tersebut, yang menguatkan polisi untuk menetapkan dia menjadi tersangka.


Lantas, apa itu tramodol dan termasuk narkotika atau psikotropika?


Merujuk pada Undang-undang (UU) No 35/2009 yang mendefinisikan narkotika sebagai zat atau obat yang berasal dari tanaman dan bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.


Lalu, jenis-jenis narkotika yang dijelaskan dalam UU tersebut dibagi menjadi golongan I, II, dan III. Lampiran UU 35/2009 tentang narkotika tidak mencantumkan Tramadol dalam penggolongan tersebut.


Sedangkan psikotropika sendiri didefinisikan oleh UU UU No 5/1997 didefinisikan sebagai zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.


Penggolongan psiktropika yang terlampir dalam UU tersebut sayangnya tidak memuat Tramadol di dalamnya. Lalu, apakah Tramadol ini? 


Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) N0 10/2019  tentang Pedoman Pengelolaan Obat-obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan. Termasuk dalam kriteria Obat-obat Tertentu (OOT) menurut peraturan ini adalah:


1. tramadol;

2. triheksifenidil;

3. klorpromazin;

4. amitriptilin;

5. haloperidol; dan/atau

6. dekstrometorfan.


Obat-obat dalam golongan OOT di atas tidak termasuk dalam golongan narkotika maupun psikotropika, tetapi sama-sama bekerja di sistem susunan saraf pusat. Penyalahgunaan obat-obat tersebut bisa menyebabkan ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. 


Share :