Sekjen Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU), A Helmy Faishal Zaini mengatakan pihaknya mendukung langkah pemerintah yang tak akan memulangkan WNI eks ISIS. Untuk itu, PBNU meminta pemerintah segera membuat gerakan deradikalisasi.
"Setelah pemerintah melakukan larangan, lebih lanjut menurut saya terus melalukan langkah-langkah deradikalisasi secara tepat. Jadi gerakan deradikalisasi itu jangan bersifat project orientied, tapi harus pendekatannya itu pendekatan edukasi, pendidikan, kemudian melakukan pemetaan-pementaan di kantung-kantung mana yang menjadi basis suburnya tumbuhnya radikalisme itu. Kemudian bertahap langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan dalam pengertian memberikan pemahaman kepada mereka tentu dengan satu pola yang komprehensif," kata A Helmy Faishal Zaini, kepada wartawan, Selasa 11 Februari 2020.
Sudah sejak awal, dia mengatakan PBNU telah menyampaikan penolakan WNI eks ISIS untuk dipulangkan. Dengan alasan, Helmi menjelaskan, ideologi yang para WNI anut tersebut telah bertentangan dengan Pancasila dan telah mengikuti kegiatan militer secara ilegal.
"Kami mendukung sikap tegas pemerintah karena ada dua alasan, alasan pertama alasan konstitusional, UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan itu di pasal 23 butir J, jelas bahwa kewarganegaraan seseorang itu dapat dicabut dalam keadaan yang bersangkutan ini mengikuti kegiatan atau dinas tentara asing yang tidak mendapatkan izin dari presiden. Nah kita menempatkan kombatan ISIS itu adalah kegiatan tentara asing, jadi kegiatan militeristik asing yang tidak mendapatkan izin dari presiden," katanya.
Kedua, dia menambahkan ISIS kerap kali melakukan kekerasan dan pembunuhan. Usai pemerintah memutuskan tak akan memulangkan WNI eks ISIS, PBNU meminta untuk dilakukan verifikasi data terhadap 680 orang itu.
"Jadi kita memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk melakukan pendataan verifikasi data. Benar nggak 680 itu adalah seluruhnya Indonesia, kan bisa saja kalau suku Melayu, Melayu kan banyak sekali, bisa Indonesia, Malaysia, bisa Thailand, itu harus dilakukan verifikasi terhadap itu. Tapi prinsip utamanya adalah standing poin atau standing position pemerintah adalah menolak pemulangan WNI eks ISIS," imbuh Helmy.