Nasib 689 WNI teroris pelintas batas dan eks ISIS telah resmi diputuskna pemerintah, menolak memulangkan mereka ke tanah air. Alasan ini diambil karena dikhawatirkan menjadi masalah baru yang membahayakan nyawa 267 juta rakyat Indonesia. Atas sikap ini beberapa pengamat mempertanyakan sikap negara yang seolah lepas tanggung jawab dari kewajiban konstitusionalnya.
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan pemerintah tak akan memulangkan WNI terduga eks ISIS ke Indonesia.
"Pemerintah tidak ada rencana memulangkan teroris. Bahkan tidak akan memulangkan FTF (foreign terorist fighter) ke Indonesia," kata Mahfud usai rapat tertutup bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa 11 Februari 2020.
Menanggapi keputusan pemerintah tersebut, Wakil Direktur Imparsial Ghufron Mabruri mempertanyakan langkah yang diambil pemerintah. Menurutnya dengan tidak memulangkan 689 WNI eks ISIS ini sama saja pemerintah lepas tanggung jawab dari kewajiban konstitusionalnya.
"Pemerintah perlu meninjau ulang rencana kebijakan tersebut (tidak memulangkan). Sebab, dengan tidak memulangkan mereka, sama saja artinya pemerintah lepas tanggung jawab dari kewajiban konstitusionalnya untuk ikut serta dalam mewujudkan perdamaian dan keamanan global," kata Ghufron dalam keterangan tertulis, Selasa 11 Februari 2020.