Polres Tanjung Balai Amankan 2 Kg Narkotika Jenis Sabu

Polres Tanjung Balai Amankan 2 Kg Narkotika Jenis Sabu

Ahmad
2020-02-11 14:57:52
Polres Tanjung Balai Amankan 2 Kg Narkotika Jenis Sabu
Polres Tanjung Balai Polda Sumut berhasil amankan 2 kg narkotika jenis sabu dari 2 TKI, Foto: Ekel Sembiring

Polres Tanjung Balai Polda Sumut berhasil amankan 2 kg narkotika jenis sabu dari 2 TKI. Hal ini disampaikan Polres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH didampingi Waka Polres Kempol Edi Bona Sinaga pada saat konfrensi pers di Lobi Mapolres Tanjung Balai pada hari Selasa 11 Februari 2020.


Lebih lanjut, AKBP Putu Yuda Prawira SIK, MH menyampaikan bahwa TKI yang membawa narkotika tersebut dari Malaysia melalui kapal ikan yang saat ini masih dicari keberadaan kapal dan nakhodanya akibat tidak berada di wilayah Tanjung Balai.


“TKI yang membawa narkotika jenis sabu tersebut berangkat dari Malaysia menaiki kapal Ikan yang sudah diketahui identitasnya namun masih dalam penyelidikan karna kapal berikut Nakhodanya tidak berada di Wilayah Kota Tanjung Balai,” ucap Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH.


Tersangka yang sudah diamankan Polres Tanjung balai yakni Musassirin alias Basyir jenis klamin laki-laki (21) dan Muhammad Zul Fadlisyah alias Fadli jenis kelamin laki-laki (30).


Adapun barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka iyalah, satu bungkus besar plastik transparan diduga berisi narkotika jenis sabu berat kotor 1.050 g (seribu lima puluh gram), satu buah plastik transparan berisi narkotika jenis sabu berat kotor 280 g (dua ratus delapan puluh gram), satu unit plastik transparan berisi narkotika jenis sabu berat kotor 250 g (dua ratus lima puluh gram), satu bungkus plastik transparan diduga berisi Narkotika jenis sabu berat kotor 270 (duaratus tujuh puluh gram), satu bungkus plastik transparan diduga berisi narkotika jenis sabu berat Kotor 250 (dua ratus lima puluh gram), satu buah paspor atas nama Muhammad Zul Fadlisyah alias Padli, satu buah HandPhone merk Samsung warna emas, satu buah tas hitam Merek Polo, satu unit HandPhone merek Samsung warna putih, satu potong handuk warna biru, satu buah tas ransel, 


Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 113 Ayat (2) Sub Pasal 115  Ayat (1) Subs Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) Tahun, maksimal seumur hidup atau pidana mati. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara sampai dengan 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.


Koresponden Medan: Ekel Sembiring


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30