Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, Makassar, Dr Fahri Bachmid SH MH, mengatakan pemerintah perlu formulasi hukum khusus terkait wacana pemulangan 600 orang mantan anggota ISIS asal Indonesia.
Dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Minggu 9 Februari 2020. Fahri Bachmid mengatakan pemulangan WNI eks anggota ISIS yang menuai polemik tersebut perlu ditinjau dalam konteks konstitusi dan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, setiap orang bebas memilih dan menentukan kewarganegarannya karena telah diatur dalam ketentuan pasal 28E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 28E ayat (1) tersebut menegaskan ”Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali, sehingga setiap orang secara konstitusional bebas memilih kewarganegaraannya.
"Dengan demikian untuk menyikapi soal ini tidak terlepas dari dimensi hak asasi manusia yang telah dijamin oleh konstitusi (UUD NRI Tahun 1945).
Menurut dia, memang terdapat sedikit kompleksitas dari sisi teknis yuridis jika menggunakan instrumen UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang mendasarkan pada ketentuan pasal 23 poin d yang menyebutkan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan “masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden”.
Sementara, poin F yang menyebutkan bahwa “Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut”.
"Ini tentu membutuhkan kajian dan pendalaman dari segi teori, doktrin, serta kaidah hukum internasional sepanjang berkaitan dengan eksistensi dan kedudukan ISIS sebagai subjek hukum internasional," tandasnya.
Penulis: OYG | Editor: OYG