Berencana Poligami? Ini Syaratnya

Berencana Poligami? Ini Syaratnya

Ahmad
2020-02-09 13:00:00
Berencana Poligami? Ini Syaratnya
Foto: Instagram/@lambeturah_official

Jagat media dihebohkan dengan sebuah video yang memperlihatkan seorang istri mengantarkan suami untuk menikah kembali. Video viral tersebut, beredar di aplikasi Tik Tok.


Dalam video tersebut, seorang istri bernama Emas Putri Yanti alias Nengmas mengantarkan suaminya yang mengenakan serban putih bernama Hafi Muhammad Kafi Firdaus untuk menikah kembali dengan seorang wanita di Jombang, Jawa Timur, Minggu 2 Februari 2020.


Sekedar informasi, pria yang biasa disapa Abah Kuka atau Abah Cijeungjing dalam akun Facebooknya telah mengkonfirmasi terkait pernikahan tersebut.


Menurut Pimpinan Pesantren Cijeungjing Sholawat Wabarik di Ciamis Jawa Barat tersebut, pernihakan kali keduanya dengan seorang wanita di Jombang, Jawa Timur sudah direncanakan dua tahun lalu bersama istrinya.


Di Indonesia sendiri, poligami diatur dalam UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Dalam UU tersebut, seseoirang diperbolehkan berpoligami dengan syarat suami harus mendapatkan izin dari pengadilan. Meskipun, dalam UU tersebut menganut asas monogami yaitu satu orang istri.


Begini bunyi pasalnya:


Pasal 3
(1) Pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.

(2) Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.


Pasal 4

(1) Dalam hal seorang suami akan beristeri lebih dari seorang,sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya.


Pengadilan hanya memberi izin seorang suami berpoligami jika mengalami sejumlah kondisi. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 4 ayat 2. Suami boleh berpoligami apabila:


a. isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
b. isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
c. isteri tidak dapat melahirkan keturunan.


Selain kondisi tersebut, suami yang hendak berpoligami harus memenuhi beberapa syarat. Hal ini diatur dalam Pasal 5:

a. adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri;
b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri isteri dan anak-anak mereka;
c. adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.

 


Share :

HEADLINE  

Klarifikasi Ariel Noah Usai Sindiran Ahmad Dhani

 by Ramadhan Subekti

April 03, 2025 17:00:00


Ini Deretan Pengusaha Sukses Suka Bangun Masjid

 by Ramadhan Subekti

April 01, 2025 13:00:00


Prabowo, Titiek dan Didit : Maaf Lahir dan Batin

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 10:00:00


Prabowo dan Gibran Akan Salat ID di Masjid Istiqlal

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 01:00:00