Kementerian BUMN akan melakukan merger dan atau liquidasi, menutup BUMN-BUMN yang merugi atau tidak melakukan kewajiban pelayanan publik (public service obligation/PSO) dengan melihat prospek bisnisnya.
"Dari prospek bisnisnya apakah masih punya prospek, dan kerugian-kerugian yang terjadi itu akan dilihat. Kalau tidak punya prospek lagi untuk apa dilanjutkan," ujar Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga di Jakarta, Kamis, 6 Februari 2020.
Arya menambahkan saat ini Menteri BUMN Erick Thohir bersama jajaran di Kementerian sedang melakukan klasifikasi, di mana ada BUMN yang berfungsi untuk komersial mencari keuntungan, ada BUMN untuk kewajiban pelayanan publik, ada juga BUMN yang berfungsi untuk komersial tapi juga melakukan pelayanan publik seperti PLN dan Pertamina.
"Tapi ada juga BUMN yang tidak menghasilkan keuntungan atau komersil apalagi PSO. BUMN seperti ini akan dipertimbangkan apakah akan digabung dengan BUMN lain atau dilikuidasi," tutupnya.