I Wayan Koster, Gubernur Bali menyiapkan langkah lanjutan setelah melegalkan arak dan minuman berfermentasi lain. Dia akan menggelar Festival Minum Arak Bali.
Keputusan untuk melegalkan arak dan minuman berfermentasi itu dituangkan dalam Peraturan Gubernur No 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali. Legalisasi arak Bali itu, sebuh Koster, telah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri dan telah diundangkan pada 29 Januari 2020.
Koster menimbang arak Bali sebagai budaya yang harus dijaga. Ia mengklaim arak dan tuak Bali sudah sangat terkenal, namun justru pengembangannya terbentur stigma negatif.
"Nanti siapa yang minum paling banyak dan tidak mabuk, itu yang menjadi juara," Koster berkelakar.
Peraturan Gubernur No 1 Tahun 2020 itu sekaligus mengatur pelindungan, pemeliharaan, dan pemanfaatan; kemitraan usaha; promosi dan branding; pembinaan dan pengawasan; peran serta masyarakat; sanksi administratif; dan pendanaan.
Sementara itu, pelindungan, pemeliharaan, dan pemanfaatan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali meliputi tuak Bali, brem Bali, arak Bali, produk artisanal; dan brem atau arak Bali untuk upacara keagamaan. Pelindungan, pemeliharaan, dan pemanfaatan dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah sesuai kewenangannya.
Produksi Arak Dikontrol
Koster mengatakan Pergub tersebut membuat produsen, distributor, dan sub distributor minuman fermentasi ini harus memiliki izin.
"Semuanya harus legal, supaya nyaman semuanya. Saya memohon sekali, Pergub ini dijalankan dengan niat baik untuk jangka panjang masa depan kita semua. Jangan sampai disalahgunakan untuk cara-cara tidak sehat atau akal-akalan," katanya.
Orang nomor satu di Bali itu pun menginginkan dengan adanya Pergub tersebut, maka tata kelola dari hulu sampai hilir bisa sehat dan benar.
"Hal ini sebagai upaya kita bersama membangun perekonomian yang sehat. Supaya jangan nanti malah menjadi objek yang dikejar oleh aparat hukum," ujarnya.