Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly secara resmi menandatangani peraturan mengenai penghentian sementara bebas visa kunjungan, visa, dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi warga negara China. Hal itu untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona.
Peraturan Memteri tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Yasonna pada 5 Februari 2020 dan merupakan bentuk upaya pemerintah mencegah masuknya virus Corona yang berasal dari wilayah Wuhan, China, ke Indonesia.
"Berdasarkan pengumuman WHO bahwa virus Corona itu sudah menjadi wabah internasional, maka Indonesia melakukan pembatasan terutama adalah pergerakan warga negara Tiongkok maupun warga negara lain yang pernah singgah, pernah berkunjung (ke Tiongkok) dalam kurun waktu 14 hari sebelum dia masuk ke Indonesia," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis (6/2).
Permen ini mengatur ketentuan bahwa penghentian sementara bebas visa kunjunagn dan visa diberikan kepada warga negara China dan orang asing dari China selama 14 hari.
"Jadi misalnya dia hari ini masuk, kita lihat rekam jejaknya, dalam 14 hari ke belakang pernah ke Tiongkok apa tidak? Atau kalau misalnya dia langsung berangkat dari Tiongkok, sudah otomatis ditolak. Kalau misalnya dia masuk dari tempat lain tetapi dalam kurun waktu 14 hari sebelumnya dia sudah pernah ke Tiongkok, itu juga akan ditolak," ujar Arvin.