Kementerian Kesehatan Singapura mengungkapkan bahwa kasus coronavirus teridentifikasi untuk yang ke-21 kalinya.
Kepada wartawan, Selasa 4 Februari 2019. Kepala Fungsi Pensosbud KBRI Singapura, Ratna Lestari Harjana pada keterangannya mengungkapkan bahwa seorang WNI berusia 44 tahun terkonfirmasi terinfeksi Virus Corona 2019-nCOV.
Dia menyatakan, KBRI Singapura telah menerima konfirmasi lisan dari Ministry of Health Singapura, namun dikarenakan Personal Data Protection Act, identitas WNI tersebut belum dapat disampaikan.
KBRI Singapura terus berkoordinasi dengan pihak-pihak yang berwenang terkait penanganan hal tersebut.
"Kami imbau untuk seluruh WNI yang berada di Singapura diharapkan dapat tetap waspada, menjaga kesehatan dan kebersihan, dan memperhatikan imbauan yang dikeluarkan Pemerintah Singapura melalui jalur resmi Ministry of Health https://www.moh.gov.sg/2019-ncov-wuhan," kata dia.