Saat hujan tiba, banyak pengendara motor menepi untuk berteduh dari derasnya hujan. Namun masih banyak pengedara yang tidak tepat memilih tempat berteduh seperti di bawah flyover/underpass. Hal ini merupakan pelanggaran lalulintas yang bisa dikenakan denda sebesar Rp. 250,000
Sebagaimana diatur dalam pasal 106 ayat (4) UU No 22 Tahun 2009, yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan:
Rambu Perintah atau Rambu Larangan
Marka Jalan
Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas
Gerakan Lalu Lintas
Berhenti dan Parkir
Peringatan
“Berteduh di bawah flyover/underpass melanggar aturan. Tata cara berhenti dan parkir sudah diatur dalam pasal 106 ayat (4) UU No 22 Tahun 2009,” tulis Dishub DKI Jakarta.
Adapun untuk ketentuan pidana terkait pelanggaran marka jalan tertuang pada pasal 287 ayat 3. Bunyinya, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas, dipidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
“Selain akan dikenakan sanksi, hal ini merugikan pengguna jalan lainnya karena terjadi penyempitan jalan atau bottle neck,” lanjut akun tersebut.