Awas! Pemotor Berteduh Sembarang Saat Hujan, Denda 250,000

Awas! Pemotor Berteduh Sembarang Saat Hujan, Denda 250,000

adminweb
2020-02-04 12:29:41
Awas! Pemotor Berteduh Sembarang Saat Hujan, Denda 250,000
Awas! Pemotor Berteduh Sembarang Saat Hujan, Denda 250,000 (Foto: Istimewa)

Saat hujan tiba, banyak pengendara motor menepi untuk berteduh dari derasnya hujan. Namun masih banyak pengedara yang tidak tepat memilih tempat berteduh seperti di bawah flyover/underpass. Hal ini merupakan pelanggaran lalulintas yang bisa dikenakan denda sebesar Rp. 250,000 


Sebagaimana diatur dalam pasal 106 ayat (4) UU No 22 Tahun 2009, yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan:


Rambu Perintah atau Rambu Larangan

Marka Jalan

Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas

Gerakan Lalu Lintas

Berhenti dan Parkir

Peringatan   


“Berteduh di bawah flyover/underpass melanggar aturan. Tata cara berhenti dan parkir sudah diatur dalam pasal 106 ayat (4) UU No 22 Tahun 2009,” tulis Dishub DKI Jakarta.


Adapun untuk ketentuan pidana terkait pelanggaran marka jalan tertuang pada pasal 287 ayat 3. Bunyinya, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas, dipidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.


“Selain akan dikenakan sanksi, hal ini merugikan pengguna jalan lainnya karena terjadi penyempitan jalan atau bottle neck,” lanjut akun tersebut.


Share :

HEADLINE  

Bernadya Kepergok Bareng Pria Misterius, Netizen Sorot Iqbaal

 by Frida Tiara Sukmana

April 04, 2026 11:00:00


Rachel Vennya Murka, Okin Diduga Jual Rumah Anak Tanpa Izin

 by Frida Tiara Sukmana

April 03, 2026 11:00:00


Clara Shinta Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, VCS dengan Selebgram

 by Frida Tiara Sukmana

March 30, 2026 14:00:00


Richard Lee Ditahan Lebih Lama, Polisi Perpanjang Masa Tahanan 40 Hari

 by Frida Tiara Sukmana

March 28, 2026 15:00:00


Iko Uwais Ungkap Perbedaan Adegan Laga Film Indonesia dan Hollywood

 by Frida Tiara Sukmana

March 26, 2026 15:00:00