Awas! Pemotor Berteduh Sembarang Saat Hujan, Denda 250,000

Awas! Pemotor Berteduh Sembarang Saat Hujan, Denda 250,000

adminweb
2020-02-04 12:29:41
Awas! Pemotor Berteduh Sembarang Saat Hujan, Denda 250,000
Awas! Pemotor Berteduh Sembarang Saat Hujan, Denda 250,000 (Foto: Istimewa)

Saat hujan tiba, banyak pengendara motor menepi untuk berteduh dari derasnya hujan. Namun masih banyak pengedara yang tidak tepat memilih tempat berteduh seperti di bawah flyover/underpass. Hal ini merupakan pelanggaran lalulintas yang bisa dikenakan denda sebesar Rp. 250,000 


Sebagaimana diatur dalam pasal 106 ayat (4) UU No 22 Tahun 2009, yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan:


Rambu Perintah atau Rambu Larangan

Marka Jalan

Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas

Gerakan Lalu Lintas

Berhenti dan Parkir

Peringatan   


“Berteduh di bawah flyover/underpass melanggar aturan. Tata cara berhenti dan parkir sudah diatur dalam pasal 106 ayat (4) UU No 22 Tahun 2009,” tulis Dishub DKI Jakarta.


Adapun untuk ketentuan pidana terkait pelanggaran marka jalan tertuang pada pasal 287 ayat 3. Bunyinya, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas, dipidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.


“Selain akan dikenakan sanksi, hal ini merugikan pengguna jalan lainnya karena terjadi penyempitan jalan atau bottle neck,” lanjut akun tersebut.


Share :

HEADLINE  

Kaesang Optimis PSI Tembus Senayan Minta Kader Kawal Real Count

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 17, 2024 09:44:02


Hasil Real Count KPU Sulawesi Tengah: Suara PSI Tembus 4,17%

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 21:11:41


Pemuka Agama Himbau Semua Terima Hasil Pemilu, Saatnya Rekonsiliasi

 by Andrico Rafly Fadjarianto

February 16, 2024 13:44:30