Sampai saat ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melaporkan sebanyak 54 kasus hoax di tengah maraknya informasi terkait wabah virus corona di Wuhan, China.
Menanggapi hal ini, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menjelaskan, pihaknya tidak akan sampai men-takedown hoax tersebut.
"Ini kan kita sebarkan dulu, dipersuasi, jangan, stop, ini nambah terus soalnya, Dikasih stempel hoax atau disinformasi," jelasnya saat ditemui di Konferensi Pers Hoax Virus Corona, Senin (3/2).
Menurut politikus Partai Nasdem itu, penyebar hoax bisa ditindak secara hukum jika dia melakukan penyebaran berita hoax secara terus menerus.
"Kalau berulang-ulang terus ya maka nanti aparat melalui penegakan hukum nanti kita akan proses lebih lanjut," katanya.