Sebarkan Hoaks Terkait Virus Corona, Ini Sanksi Menkoinfo

Sebarkan Hoaks Terkait Virus Corona, Ini Sanksi Menkoinfo

adminweb
2020-02-03 14:55:22
Sebarkan Hoaks Terkait Virus Corona, Ini Sanksi Menkoinfo
WNi baru saja turun dari pesawat setelah dievakuasi dari Wuhan, China. Foto: Istimewa

Sampai saat ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melaporkan sebanyak 54 kasus hoax di tengah maraknya informasi terkait wabah virus corona di Wuhan, China. 


Menanggapi hal ini, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menjelaskan, pihaknya tidak akan sampai men-takedown hoax tersebut.


"Ini kan kita sebarkan dulu, dipersuasi, jangan, stop, ini nambah terus soalnya, Dikasih stempel hoax atau disinformasi," jelasnya saat ditemui di Konferensi Pers Hoax Virus Corona, Senin (3/2).


Menurut politikus Partai Nasdem itu, penyebar hoax bisa ditindak secara hukum jika dia melakukan penyebaran berita hoax secara terus menerus.


"Kalau berulang-ulang terus ya maka nanti aparat melalui penegakan hukum nanti kita akan proses lebih lanjut," katanya.


Share :

HEADLINE  

Prabowo, Titiek dan Didit : Maaf Lahir dan Batin

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 10:00:00


Prabowo dan Gibran Akan Salat ID di Masjid Istiqlal

 by Ramadhan Subekti

March 31, 2025 01:00:00


Azizah-Arhan Nonton Timnas Indonesia, Andre Rosiade Dikerjai

 by Dimarirenal

March 26, 2025 15:10:00