Sebarkan Hoaks Terkait Virus Corona, Ini Sanksi Menkoinfo

Sebarkan Hoaks Terkait Virus Corona, Ini Sanksi Menkoinfo

adminweb
2020-02-03 14:55:22
Sebarkan Hoaks Terkait Virus Corona, Ini Sanksi Menkoinfo
WNi baru saja turun dari pesawat setelah dievakuasi dari Wuhan, China. Foto: Istimewa

Sampai saat ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melaporkan sebanyak 54 kasus hoax di tengah maraknya informasi terkait wabah virus corona di Wuhan, China. 


Menanggapi hal ini, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menjelaskan, pihaknya tidak akan sampai men-takedown hoax tersebut.


"Ini kan kita sebarkan dulu, dipersuasi, jangan, stop, ini nambah terus soalnya, Dikasih stempel hoax atau disinformasi," jelasnya saat ditemui di Konferensi Pers Hoax Virus Corona, Senin (3/2).


Menurut politikus Partai Nasdem itu, penyebar hoax bisa ditindak secara hukum jika dia melakukan penyebaran berita hoax secara terus menerus.


"Kalau berulang-ulang terus ya maka nanti aparat melalui penegakan hukum nanti kita akan proses lebih lanjut," katanya.


Share :

HEADLINE  

Dari Indonesia ke Asia, Estetika Retro Ardhira Putra Jadi Sorotan

 by Miftakhul Hasanah

February 06, 2026 16:30:00


Mengenal Theresia Agustina Sitompul, Seniman Partisipan Art for Sumatra

 by Miftakhul Hasanah

February 06, 2026 13:15:20


Howard Smith x Muklay, Saat Kecepatan Bertemu Ekspresi Seni

 by Miftakhul Hasanah

January 29, 2026 22:15:00