Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia mengesahkan beroperasinya Holding Farmasi di awal tahun 2020.
Diketahui bahwa Holding Farmasi ini terdiri dari tiga perusahaan BUMN farmasi, yakni Bio Farma sebagai induk holding yang sahamnya masih dimiliki 100% oleh pemerintah, beranggotakan PT Kimia Farma Tbk dan PT Indofarma Tbk.
Pengesahan Bio Farma sebagai induk holding BUMN farmasi merupakan surat persetujuan dari Menteri BUMN pada RUPS terkait pengalihan seluruh saham seri B milik Negara Republik Indonesia pada Kimia Farma maupun Indofarma ke PT Bio Farma (Persero).
Surat persetujuan Menteri BUMN tersebut merupakan tahap akhir dari serangkaian proses pembentukan holding, yang telah dilalui sejak diterbitkannya PP No.76 dan ditandatangani oleh Presiden Jokowi 15 Oktober 2019, tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan perseroan (persero) PT Bio Farma.
Jumlah saham Seri B yang dialihkan ke Bio Farma sebanyak 4.999.999.999 lembar saham PT Kimia Farma dan 2.499.999.999 lembar saham PT Indonesia Farma dengan total senilai Rp12.479.821.000.000.
Pembentukan holding farmasi ini dilatar belakangi oleh tren sektor kesehatan global, baik di negara berkembang maupun negara maju yang memerlukan suatu solusi lebih menyeluruh bagi pemenuhan kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan.
Selain itu, pembentukan holding farmasi juga sejalan dengan tren kesehtan dimasa yang akan datang, yaitu industri kesehatan tidak hanya terbatas pada pengobatan dan pencegahan saja, melainkan sudah mulai merambah kepada pelayanan kesehatan, termasuk pembiayaan melalui asuransi kesehatan.
Sebelumnya diberitakan bahwa Direktur Utama Bio Farma Honesti Basyir mengatakan, tujuan dari pembentukan holding farmasi ini adalah untuk memperkuat kemandirian industri farmasi nasional dan meningkatkan ketersediaan produk, dengan menciptakan inovasi bersama dalam penyediaan produk farmasi.