KARAWANG – Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang menetapkan seorang pejabat bank milik negara sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah.
Tersangka berinisial DMP menjabat sebagai Retail Risk Officer. Penetapan tersebut membuat jumlah tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi lima orang.
Perkara berhubungan dengan pembiayaan pembangunan Perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence di wilayah Klari, Karawang, pada periode 2021 hingga 2024.
Penyidik menemukan indikasi penggunaan kredit fiktif dalam proses pengajuan KPR. Modus yang didalami antara lain penggunaan joki atau pinjam nama, manipulasi data hingga dugaan pembuatan dokumen palsu.
Berdasarkan perhitungan sementara BPK RI, perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp237,07 miliar dari 445 debitur.
Penyidik juga menemukan transaksi keuangan yang diduga mengalir kepada DMP.
Total dana yang disebut diterima mencapai sekitar Rp1,455 miliar. Menurut penyidik, uang tersebut diduga berkaitan dengan upaya memperlancar proses pengajuan KPR proyek.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, DMP dibawa ke Lapas Kelas IIA Karawang.
Proses hukum masih berjalan. Status tersangka merupakan tahapan dalam proses pidana dan perkara tetap harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan.
Kasus tersebut sekaligus menjadi perhatian karena pembiayaan perumahan menyangkut dana dalam jumlah besar dan melibatkan ratusan data debitur.






