BATAM – Tim gabungan aparat penegak hukum menggagalkan dugaan penyelundupan 800 kilogram ketamin hidroklorida melalui jalur laut di kawasan Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau.
Operasi melibatkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Polda Kepulauan Riau.
Kapal yang diamankan bernama Fuchang Xing 1 dan berbendera Komoro. Kapal tersebut dihentikan di perairan Anambas pada 22 Agustus 2026.
Sebanyak sembilan warga negara Myanmar dan satu warga Taiwan yang berada di kapal ikut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pengungkapan ini merupakan pengungkapan penyelidikan kasus sebelumnya, yakni penyitaan hampir 1,3 ton ketamin dari kapal MV King Sun di perairan utara Tanjung Berakit pada Agustus.
Polisi menduga terdapat pola yang berkaitan dengan sejumlah kasus penyelundupan tersebut. Karena itu penyidik masih mendalami jaringan internasional yang berada di balik pengiriman barang terlarang melalui jalur laut Kepulauan Riau.
Posisi geografis Kepulauan Riau yang berdekatan dengan jalur pelayaran internasional menjadikan pengawasan laut menjadi bagian penting dalam pencegahan penyelundupan.
Kasus tersebut kini masih dikembangkan untuk mengetahui asal barang, tujuan pengiriman serta pihak lain yang diduga terlibat.





