167 Laporan Karhutla Ditangani Polisi Sepanjang 2026, 112 Orang Jadi Tersangka

167 Laporan Karhutla Ditangani Polisi Sepanjang 2026, 112 Orang Jadi Tersangka

MALDI
2026-09-05 20:30:00
167 Laporan Karhutla Ditangani Polisi Sepanjang 2026, 112 Orang Jadi Tersangka
Sumber Foto : Istimewa

JAKARTA – Kepolisian terus memperkuat penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia selama tahun 2026.


Bareskrim Polri mencatat terdapat 167 laporan polisi terkait karhutla selama periode 1 Januari hingga 3 September. Dari rangkaian kejadian tersebut, sebanyak 112 orang telah ditetapkan sebagai tersangka atau pelaku tak terduga.  


Riau menjadi wilayah dengan jumlah tersangka terbanyak, yakni 42 orang. Sementara Sumatera Selatan dan Kalimantan Tengah masing-masing mencatat 20 tersangka.


Di Kalimantan Timur tercatat 13 tersangka, Jambi delapan tersangka, Kalimantan Barat tujuh tersangka, sedangkan Kalimantan Selatan mencatat dua tersangka.  


Dari keseluruhan laporan, sejumlah kasus masih berada dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan. Sebagian lainnya telah dinyatakan lengkap dan dilanjutkan ke tahap proses hukum berikutnya.


Penegakan hukum menjadi salah satu bagian dari upaya pemerintah menangani karhutla, selain pemadaman dan pencegahan di lapangan.


Kebakaran hutan dan lahan dapat menimbulkan dampak yang luas, mulai dari kerusakan ekosistem, munculnya kabut asap, gangguan kesehatan hingga terganggunya aktivitas ekonomi dan transportasi.


Oleh karena itu, masyarakat di daerah rawan kebakaran kembali diingatkan untuk tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan, terutama saat kondisi cuaca kering membuat api mudah menyebar.


Share :
Tags :